KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) menyampaikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas (ratas) yang dilaksanakan melalui konferensi video, senin (30/3/2020).
Salah satu poinnya menurut Doni, Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti, penuh kehati-hatian tentang penetapan status sehingga kesimpulan yang telah diambil oleh Presiden.
Yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar dengan mengacu kepada tiga dasar.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.
“Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini negara, tidak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru,” ujar Doni.
Dalam konsep penanganan bencana, lanjut Doni, penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru.
“Oleh karenanya, keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum, selanjutnya nanti akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat ini,” imbuh Doni.
(yum/GoWestID)
Sumber : Setkab RI