TIM Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial AT, tersangka pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tanjungpinang.
AT merupakan warga Kabupaten Lingga dan ditangkap di tempat persembunyiannya di Teluk Uma pada Sabtu (25/4/2026). Saat proses penangkapan, ia dilaporkan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kaki kanan AT.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, menjelaskan bahwa AT diduga telah mencuri sedikitnya 10 unit sepeda motor dari berbagai lokasi. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan karena pelaku berusaha melawan ketika diamankan.
Aksi pencurian AT terjadi di beberapa tempat, mulai dari parkiran swalayan hingga parkiran umum di pinggir jalan. Tersangka pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak bagian kunci kontak agar kendaraan dapat dibawa kabur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian kemudian dijual ke sejumlah daerah, seperti Batam dan Lingga. AT juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Polisi masih mendalami apakah ada jaringan yang terlibat, termasuk dugaan adanya penadah atau pihak yang memesan kendaraan curian tersebut. Wamilik menegaskan, saat ini pihaknya baru mengamankan satu orang.
(nes)


