JAJARAN petugas dari Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah ruko petshop di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di ruko Mr. Kiko Petshop, Jalan Hang Jebat, Kelurahan Kijang Kota.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang diterima polisi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (38) di sekitar lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang logam rupiah, mata uang asing, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat dua lokasi kejadian lain yang berdekatan,” ungkap Iptu Yofi, dalam keteranganya, Kamis (30/04/2026).
Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli di wilayah hukum Bintan Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan tindak kriminal dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tempat usaha yang rawan menjadi sasaran tindak kejahatan,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


