Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
    8 jam lalu
    Bareskrim Sita Rumah Mewah Yuwanky di Sukajadi
    8 jam lalu
    Progres 39 Persen, Proyek Pelebaran Jalan Gajah Mada Tambah Tiga Lajur Dua Arah
    8 jam lalu
    Target Pajak di Batam Naik Lagi
    14 jam lalu
    Ditemukan dalam Kondisi Selamat, Seorang Wanita Terjatuh Dari Jembatan Barelang
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    2 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    3 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    4 hari lalu
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    4 hari lalu
    IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    3 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    1 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    1 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pilihan gowest.id

Rumah Mewah di Sukajadi Batam Jadi Tempat Judi Online, Tiga Orang Tersangka Diamankan

Editor Redaksi 3 bulan lalu 451 disimak
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/05/2026). F/ Disediakan Gowest.id

TIGA orang berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Barelang, saat membongkar praktik perjudian online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam pada Kamis (21/05/2026).

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/05/2026).

“Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan,” kata Anggoro dalam keteranganya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita dana dari rekening penampungan senilai Rp1.001.460.000. Polisi juga mengungkap sejumlah situs judi yang dioperasikan para tersangka, di antaranya menggunakan nama MPO999, Malbetnew, dan 1MpoMega.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di wilayah Batam.

Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi.

“Pada saat penggerebekan, ketiga tersangka sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang mengakses dashboard website judi online,” ujar Debby.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diketahui tinggal di kawasan perumahan tersebut.

Dalam penyidikan, HR disebut berperan sebagai pengelola utama jaringan perjudian online. Ia diduga menyiapkan website, sistem pembayaran, sekaligus mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari admin, marketing hingga customer service.

Menurut polisi, jaringan perjudian itu terhubung dengan perusahaan induk yang disebut berada di Filipina namun beroperasi di Kamboja.

Skema bisnis yang dijalankan menggunakan sistem bagi hasil, yakni 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk HR sebagai pengelola di Indonesia.

“HR menjalankan sistem seperti franchise,” kata Debby.

Sementara dua tersangka lainnya, HL dan ET, disebut bertugas di bagian keuangan. Keduanya bertanggung jawab menarik dana dari dashboard payment gateway, mengirim uang ke perusahaan induk dan pekerja di Kamboja, serta membuat laporan keuangan bulanan.

Polisi menduga operasional judi online itu sengaja dijalankan dari kawasan perumahan elite untuk menghindari perhatian aparat penegak hukum.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit telepon seluler, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepada mereka ancaman hukuman dikenakan maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

(*)

Kaitan batam, Judi online, Kota Batam, Perumahan Sukajadi, polresta barelang, top
Redaksi 26 Mei 2026 26 Mei 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya KIA Dilampirkan Saat PPDB, Warga Mulai Antri Urus di Disdukcapil
Artikel Selanjutnya BP Batam Rancang Penyiapan SDM Internal Melalui Corporate University

APA YANG BARU?

Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
Artikel 8 jam lalu 134 disimak
Bareskrim Sita Rumah Mewah Yuwanky di Sukajadi
Artikel 8 jam lalu 100 disimak
Progres 39 Persen, Proyek Pelebaran Jalan Gajah Mada Tambah Tiga Lajur Dua Arah
Artikel 8 jam lalu 101 disimak
Target Pajak di Batam Naik Lagi
In Depth 14 jam lalu 159 disimak
Ditemukan dalam Kondisi Selamat, Seorang Wanita Terjatuh Dari Jembatan Barelang
Artikel 15 jam lalu 141 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 5 hari lalu 446 disimak
Ekspor Ikan Batam Tembus Rp125 Miliar ke Singapura, Sudah 45% dari Target 2026
Artikel 7 hari lalu 364 disimak
Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
Pendidikan 4 hari lalu 333 disimak
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta
Artikel 4 hari lalu 333 disimak
Warga Temukan Kerangka Manusia di Sei Ladi
Artikel 4 hari lalu 321 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?