PETUGAS Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, membongkar kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pasar Ikan. Pelaku utama berinisial J ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menyampaikan bahwa selain J, penyidik juga mengamankan satu tersangka lain berinisial W yang diduga terlibat sebagai penadah motor hasil curian.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 Mei sekitar pukul 16.30 WIB. Korban melaporkan motornya, yakni Yamaha Mio Soul warna hitam, raib.
Usai menerima laporan, tim Jatanras bersama Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan pelaku. Melalui pengembangan kasus, polisi akhirnya menangkap J di wilayah Senggarang, Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan, J mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada W. Berdasarkan pengakuan itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan W di kawasan Batu 9.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan perkara.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pelimpahan perkara. Wamilik turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
(nes)


