SEORANG pria berinisial W (22), warga Batam Center, Batam, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan penusukan terhadap AF (23). Menariknya, ia diamankan saat ia datang ke kantor polisi untuk membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang diklaim dialaminya.
W datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang pada Jumat (5/6/2026) siang. Saat itu, ia berniat melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan penyidik Polsek Batam Kota untuk mencocokkan identitas serta keterangan yang disampaikan pelapor. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa W merupakan terduga pelaku penusukan yang sedang dicari polisi.
“Setelah memastikan identitasnya, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, Sabtu (6/6/2026).
Berawal dari Cekcok hingga Perkelahian
Benny menjelaskan bahwa kejadian bermula dari cekcok yang berkembang menjadi perkelahian antara korban dan tersangka di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian, Batam Center. Setelah keributan mereda, AF bersama rekannya berpindah ke sebuah warung di kawasan Pesona Asri. Sementara itu, W meninggalkan lokasi.
Namun beberapa saat kemudian, W kembali mendatangi lokasi bersama dua rekannya. Ketika salah satu teman korban berusaha menanyakan persoalan yang terjadi sebelumnya, W diduga langsung menyerang menggunakan pisau yang dibawa dari kamar kos.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk di beberapa bagian tubuh, yaitu empat luka di punggung, dua luka pada lengan kiri, serta satu luka pada rusuk kanan. Rekan-rekan korban sempat mencoba menghentikan pelaku, tetapi kondisi yang semakin memanas membuat W melarikan diri.
Meniggalkan Motor dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Dalam pelariannya, tersangka meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Atas perbuatannya, W disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(dha)


