RV (13) Seorang siswa SMP di Bintan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama anak di bawah umur di kawasan Taman Kota Serikuala Lobam, Bintan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Bintan Utara pada Minggu (30/8/2026).
Dalam keteranganya, Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari mengatakan, sebelum kejadian korban berkomunikasi dengan salah seorang anak berinisial AL melalui WhatsApp untuk bertemu di Taman Kota Serikuala Lobam.
“Korban bersama rekannya dan terduga pelaku yang juga datang bersama rekannya tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Wisuda saat dikonfirmasi di Tanjunguban, Selasa (1/09/2026).
Menurutnya, saat korban berjalan menghampiri, terduga pelaku tiba-tiba menendang bagian perut korban. Korban kemudian dipiting pada bagian leher, sebelum dipukul dan ditendang berulang kali pada bagian kepala serta wajah.
Saat berupaya menyelamatkan diri, korban disebut kembali mendapat pukulan dan tendangan pada bagian pinggang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah serta kepala,” kata Wisuda.
Polsek Bintan Utara kini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Unit Reskrim telah memeriksa sejumlah saksi, mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.
Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau untuk pendampingan dan asesmen psikologis terhadap korban.
“Atas dugaan penganiayaan tersebut, sementara diduga ada dua pelaku yang terlibat,” ujar Wisuda.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)


