DUGAAN praktik pungutan liar (pungli) dan masalah kelebihan kapasitas hingga tiga kali lipat menerpa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam. Kondisi memprihatinkan ini terkuak usai Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (17/9/2026) malam.
Sidak dilancarkan guna menindaklanjuti isu viralnya dugaan penarikan uang dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melibatkan oknum petugas bernama Rio. Kedatangan tim Ombudsman bertujuan memverifikasi fakta di lapangan sekaligus memantau langsung mutu pelayanan publik di lapas tersebut.
Hasil klarifikasi awal mengonfirmasi kebenaran isu tersebut. Pihak Lapas mengakui bahwa oknum sipir yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwilpas) serta mendapatkan pembinaan. Sejumlah uang yang sempat ditarik dari WBP pun telah diperintahkan untuk segera dikembalikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menekankan pentingnya penindakan tegas sesuai aturan hukum agar kasus serupa tak berulang.
“Terkait dengan permintaan uang oleh oknum Lapas, oknum sipir di Lapas Kelas II Perempuan kepada warga binaan, kami minta agar Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memastikan tidak terulang kembali perilaku pungutan oleh oknum seperti ini,” tegas Lagat.
Selain kasus pungli, Lagat menilai pemahaman WBP mengenai hak-hak hukum—mulai dari proses persidangan, remisi, pembebasan bersyarat, hingga cuti bersyarat—masih sangat minim. Pihaknya mendesak Kalapas Perempuan Kelas IIB Batam untuk mengedukasi warga binaan secara berkala.
Fasilitas Rusak dan Overkapasitas: 321 WBP Dijejali di Kapasitas 90 Orang
SIDAK hingga larut malam tersebut turut membongkar krisis sarana dan prasarana di dalam lapas. Fasilitas yang idealnya hanya menampung 90 orang, saat ini dijejali oleh 321 WBP—mayoritas terjerat kasus narkotika.
Di tengah kondisi overkapasitas yang melonjak lebih dari 300 persen tersebut, tercatat ada lima bayi yang terpaksa ikut tinggal bersama ibu mereka di dalam sel tahanan.
Kondisi ini makin diperparah oleh:
- Bangunan tua dan bocor: Lapas memanfaatkannya dari bekas blok Lapas Anak.
- Ancaman banjir: Saat hujan deras turun, genangan air memaksa para warga binaan dievakuasi ke tempat yang lebih tinggi.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga meneliti alur penerimaan WBP lewat Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama seminggu sebelum diinput ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dinamika mutasi antar-lapas/rutan, serta ketatnya sistem pengawasan.
Pengawasan ketat menjadi sorotan utama mengingat pada awal 2026 lalu, petugas sempat menemukan narkotika jenis inex yang diselundupkan lewat paket titipan pengunjung.
Seluruh temuan sidak ini—mulai dari mekanisme penanganan pelanggaran petugas, kelayakan fasilitas, hingga pemenuhan hak dasar WBP—akan didalami lebih lanjut oleh Ombudsman Kepri guna memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan akuntabel, transparan, dan memprioritaskan hak asasi manusia.
(dha)


