TIM Terpadu Kota Batam menggusur delapan bangunan ilegal di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sagulung, Kamis (17/9/2026) kemarin. Operasi lapangan yang melibatkan personel gabungan Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, dan Polri ini mengutamakan pendekatan persuasif guna menjaga situasi tetap kondusif di lokasi.
Di lapangan, petugas memprioritaskan dialog langsung dengan para penghuni sebelum mengeksekusi lahan yang sebenarnya telah dialokasikan untuk PT Jeni Prima Putra (JPP) tersebut. Langkah kondusif ini diambil setelah melewati rangkaian prosedur panjang yang dimulai sejak Mei 2025—mulai dari penerbitan SP 1, SP 2, SP 3, Surat Penertiban, hingga penawaran sagu hati oleh pihak penerima alokasi lahan.
Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, selaku pimpinan operasi menegaskan bahwa cara-cara humanis dalam setiap tindakan penertiban menjadi kunci utama di lapangan.
“Penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan aspek pemanfaatan lahan, tetapi juga bagaimana prosesnya dapat berjalan dengan baik bersama masyarakat,” kata Putu di sela-sela kegiatan.
Melalui komunikasi yang persuasif, proses pengosongan lahan berjalan tanpa hambatan berarti. BP Batam berharap pola penyelesaian seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
“Penertiban ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” tambah Putu.
(dha)


