DI balik kemudahan instan yang ditawarkan jalur belakang, potensi ancaman hukum menanti. Polresta Barelang membeberkan modus operandi sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Batam, Kepulauan Riau, usai menangkap dua tersangka, RWP (30) dan SAP (32), Jumat (25/9/2026).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kejelian petugas Satpas Polresta Barelang di Gedung PTSP mencurigai berkas milik dua warga berinisial AU (30) dan KU (27) yang datang untuk memverifikasi keaslian dokumen berkendara mereka.
“Dari hasil pemeriksaan, dua SIM C atas nama AU dan KU tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang,” tegas Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Jumat (25/9/2026).
Pengusutan mendalam langsung dilakukan. Jejak digital menjadi pintu masuk kepolisian setelah mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre. Dari riwayat percakapan WhatsApp di ponsel DA, muncul nama RWP yang kemudian dibekuk di Perumahan Eden Park, Batam Centre.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke permukiman liar (Ruli) Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Di lokasi inilah SAP tertangkap tangan sedang memproduksi dokumen abal-abal tersebut.
“Saat ditangkap, SAP disebut sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop,” ungkap Fadli.
Keduanya memiliki pembagian peran yang rapi:
- RWP: Bertindak sebagai perantara yang mencari mangsa. Ia mematok tarif Rp 600 ribu per pemohon, mengaku sebagai mantan anggota Polri kepada DA, serta mengklaim memiliki akses khusus di Polresta Barelang.
- SAP: Eksekutor teknis yang mencetak dokumen. Berbekal laptop, printer Canon, aplikasi Photoshop, dan stiker hologram, ia memproses material palsu berdasarkan foto KTP, pasfoto swafoto, serta spesimen tanda tangan yang dikirimkan korban.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit printer Canon, 2 unit ponsel, 182 lembar stiker hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, 2 lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C palsu. Verifikasi lanjutan bersama Satpas memastikan ke-15 SIM C tersebut tidak pernah teregistrasi secara resmi.
Ancaman 8 Tahun Penjara dan Imbauan Prosedur Resmi
Atas perbuatannya, RWP dan SAP dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Guna mencegah jatuhnya korban baru, kepolisian mengimbau warga agar senantiasa menempuh jalur legal. Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menekankan pentingnya kehadiran fisik pemohon dalam pembuatan SIM baru di Satpas.
Prosedur resmi mencakup tahapan verifikasi administrasi, identifikasi, pemotretan, pengambilan data tanda tangan dan sidik jari, hingga ujian teori serta praktik. Sementara untuk mekanisme perpanjangan, warga diimbau memanfaatkan saluran resmi lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
“Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen,” tutup Ely.
(dha


