APLIKASI kencan daring kembali dimanfaatkan untuk aksi kejahatan. Berkedok sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), seorang pria asal Lampung berinisial SP alias R nekat memeras seorang perempuan berinisial I asal Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, hingga puluhan juta rupiah.
Aksi penipuan dan pemerasan yang berujung pada penangkapan ini bermula dari interaksi keduanya di platform Tinder pada Juli 2026. Guna melancarkan aksinya dan merebut kepercayaan korban, SP mengaku bekerja sebagai korps Bhayangkara. Hubungan mereka pun berlanjut ke pesan instan WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara.
Di tengah hubungan tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan video call vulgar (VCS). Tanpa disadari korban, momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk merekam aksi sensitif tersebut sebagai alat intimidasi.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo mengungkapkan, setelah berhasil memperdaya korban, pelaku mulai meminjam sejumlah uang. Modus ini terus berlanjut hingga tabungan korban terkuras mencapai Rp20 juta.
“Pelaku beralasan meminjam uang, kemudian setelah uang korban habis, pelaku mengancam korban dengan video itu,” ujar AKP Raden Bimo, Jumat (25/9/2026).
Tak berhenti di situ, ancaman tersebut dibuktikan pelaku dengan menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada orang tua korban. Tak terima atas penipuan, kerugian materiil, serta pemerasan yang dialaminya, korban resmi melayangkan laporan ke pihak kepolisian pada 21 September 2026.
Menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Lampung pada 24 September 2026.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SP, khususnya terkait atribut kepolisian yang digunakannya saat mengelabui korban. “Kami akan melakukan pendalaman. Menurut pengakuan pelaku, baju itu didapatnya dari rekannya,” tambah Bimo.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU ITE tentang pemerasan dan pengancaman di media elektronik. Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
(nes)


