SKENARIO pencurian Mitsubishi Xpander putih untuk klaim asuransi dan mengelabui perusahaan pembiayaan, terbongkar.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus laporan palsu dan pemalsuan surat di Polsek Batu Ampar. Mereka adalah KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43).
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Eko Kurniawan, mewakili Kapolsek Kompol Amru Abdullah, mengungkap kasus ini, Jumat (23/10/2026).
“Ketiganya bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” kata Eko.
Lapor Hilang di Pacific Foodcourt
Modus ini bermula pada 25 September 2026. KS datang ke Mapolsek Batu Ampar melapor kehilangan Mitsubishi Xpander putih BP 1355 CJ yang disebut dicuri saat diparkir di kawasan Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Batu Ampar.
Laporan itu justru menimbulkan kecurigaan. Unit Reskrim menemukan kejanggalan, lalu menelusuri keterangan saksi dan bukti lapangan termasuk CCTV.
Hasil penyelidikan menyimpulkan pencurian itu tidak pernah terjadi. Laporan diduga direkayasa untuk mengajukan klaim asuransi ke PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui Clipan Finance sebagai perusahaan pembiayaan.
Ditangkap di Tiga Lokasi
Setelah bukti cukup, tim yang dipimpin IPTU Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto menangkap ketiganya di lokasi berbeda.
KAL alias OJ ditangkap di Perumahan Costarica, Batam Kota, 19 Oktober 2026 pukul 22.15 WIB. H yang diketahui menjabat Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Kepri ditangkap di Tiban Mas pada 20 Oktober 2026 pukul 02.30 WIB.
Sementara KS, pelapor palsu, ditangkap di Komplek Dreamland 2 pada hari yang sama pukul 07.00 WIB.
Polisi menyita satu unit Mitsubishi Xpander putih dengan dua kunci asli, surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, surat tugas PT Garda Andalan Bersama, STNK, flashdisk berisi rekaman dan data pendukung, serta berkas laporan polisi yang diduga palsu.
Ketiganya dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan laporan palsu.
“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” tegas Eko.
(*)


