SEBANYAK 29 ton bawang putih impor asal China terpaksa berakhir di dalam tanah setelah dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam. Seluruh muatan dalam satu kontainer tersebut dihancurkan menggunakan ekskavator sebelum akhirnya dikubur karena dinilai sudah tidak layak konsumsi.
Kasus ini bermula ketika pihak importir mengajukan permohonan karantina melalui sistem PTK Online. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas Balai Karantina Kepulauan Riau menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan fisik langsung di gudang pemilik.
Namun, hasil pengecekan di lapangan mendapati kenyataan: satu kontainer penuh komoditas tersebut mengalami kerusakan total. Berdasarkan penelusuran petugas, kerusakan ini diduga kuat akibat mesin pendingin (refrigerated container) yang tidak berfungsi secara optimal selama proses pengiriman di laut.
Kepala Balai Karantina Kepulauan Riau, Hasim, menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan wujud ketegasan instansinya dalam melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Karantina berkomitmen penuh dalam menjaga pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan aman,” ujar Hasim dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026) kemarin.
Hasim memastikan bahwa seluruh rangkaian pemusnahan telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lebih lanjut, ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha logistik maupun importir agar lebih ketat mengawasi rantai pendingin (cold chain) selama masa pengangkutan, khususnya untuk komoditas hortikultura yang sangat sensitif terhadap perubahan suhu.
“Perhatian terhadap rantai pendingin menjadi penting karena gangguan selama perjalanan dapat memengaruhi kondisi komoditas saat tiba di tempat tujuan,” tambahnya.
Proses eksekusi pemusnahan puluhan ton komoditas rusak ini turut disaksikan oleh berbagai instansi terkait, di antaranya perwakilan PT SPJ, KP3 Telaga Punggur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta jajaran pejabat fungsional Karantina Tumbuhan.
(dha)


