KESELAMATAN jalan raya kembali menjadi sorotan utama di Kota Tanjungpinang. Guna meminimalisasi risiko kecelakaan dan meningkatkan kesadaran publik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang resmi menggelar Operasi Patuh Seligi 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Pendekatan operasi kali ini berfokus pada kombinasi antara penegakan hukum dan langkah edukatif yang humanis. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Cynthia Siregar, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
“Keselamatan di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama,” ujar AKP Dhia Cynthia Siregar pada Minggu (25/10/2026). Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkolaborasi menciptakan kondisi jalan yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Dalam pelaksanaan operasi ini, kepolisian mewajibkan para pengguna jalan memenuhi standar keselamatan dasar serta melengkapi kelengkapan administrasi:
- Pengendara Roda Dua: Wajib menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi Mobil: Wajib mengikatkan sabuk pengaman (seatbelt).
- Dokumen Kendaraan: Pengendara diimbau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Selain itu, personel kepolisian dikerahkan untuk memantau dan menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan mematikan. Beberapa di antaranya meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, penerobosan rambu lalu lintas, hingga aksi nekat melawan arus.
Melalui Operasi Patuh Seligi 2026, pihak kepolisian berharap dapat membangun kesadaran kolektif warga Tanjungpinang sehingga budaya tertib berkendara dapat terwujud secara berkelanjutan, bukan sekadar saat ada penertiban petugas semata.
(nes)


