KAPOLDA Kepulauan Riau, Irjen Pol Suhendri menegaskan, tidak akan memberi toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegasan itu disampaikan Suhendri saat doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026).
Menurut Suhendri, empat personel Polda Kepri yang baru-baru ini tersangkut kasus narkoba, dipastikan akan diproses sesuai ketentuan.
Ia menyatakan keempat personel akan menjalani proses hukum, disiplin, dan kode etik profesi sesuai hasil pemeriksaan.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Suhendri.
Bidang Propam Polda Kepri akan mendalami dugaan pelanggaran masing-masing personel. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penindakan, termasuk kemungkinan sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Terkait barang bukti, petugas telah mengamankan sejumlah barang termasuk etomidate. Namun keterkaitan setiap personel dengan barang bukti tersebut masih didalami.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian Polda Kepri untuk memastikan setiap anggota yang diduga melanggar diproses profesional dan sesuai prosedur. Kapolda juga mengingatkan seluruh personel mematuhi kebijakan Kapolri tentang zero tolerance terhadap narkoba di lingkungan Polri.
Setiap anggota wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagaiman diketahui, sebelumnya empat personel Kepolisian Polda Kepulauan Riau (Kepri) dari Polsek Batam Kota, diamankan Bid Propam Polda Kepri di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Batam Center. Keempat personel aktif tersebut diamankan pada Minggu (25/10/2026).
Dari tangan keempat personel ini, petugas diduga turut mengamankan cairan etomidate yang saat ini masuk kategori narkotika. Keempat personel ini, satu di antaranya berpangkat perwira dan tiga lainnya berpangkat bintara.
(*)


