PETUGAS Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menindak tegas personelnya. Sebanyak empat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota terjaring dalam operasi penertiban narkotika yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, Batam One Mall, Kota Batam, pada Minggu (25/10) lalu.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Suhendri, saat ditemui awak media pada Jumat (30/10). Ia memastikan bahwa kasus ini kini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran, seperti itu. Dan sudah kita tindak, sudah kita tangani,” ujar Suhendri kepada wartawan.
Ancaman Pemecatan Menanti
LEBIH lanjut, Suhendri mengungkapkan bahwa keempat oknum polisi tersebut akan segera dihadapkan pada persidangan etik dan disiplin. Mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan, mereka terancam sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Nanti kita lihat dulu, seperti apa. Pelanggarannya seperti apa, berat atau sedang atau ringankah, nantikan ada tim yang melakukan sidang,” tambahnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail identitas keempat oknum anggota maupun rincian barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa Etomidate, zat yang kini masuk dalam daftar hitam peredaran gelap narkoba.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal, sesuai dengan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Harusnya anggota sudah paham itu, jadi jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak. Dia kan ditangkap, di Shark, di situ. Ada barang buktinya, ada temuan, etomidate. Sementara itu yang kita temukan,” tegas Suhendri.
Sebagai informasi, Etomidate secara resmi telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025. Zat ini sejatinya merupakan obat bius atau anestesi umum intravena kerja singkat yang lazim digunakan oleh tenaga medis profesional untuk prosedur pembiusan sebelum operasi atau pemasangan alat bantu napas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kendati demikian, dalam kasus-kasus penyalahgunaan modern, zat tersebut kerap disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan (liquid) rokok elektrik atau vape.
(dha)


