DPRD Kota Batam menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-IX Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di ruang sidang DPRD Batam, Kamis (29/10/2026).
Sebelas Ranperda tersebut terdiri dari tujuh usulan Pemerintah Kota Batam dan empat usulan DPRD melalui hak inisiatif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Tampak hadir juga dalam rapat, Sekda Batam Firmansyah, unsur Forkopimda, serta pejabat Pemko Batam lainya.
Dalam sambutan pembukaan rapat, Ketua DPRD Batam, Kamaluddin mengatakan, Bapemperda DPRD Batam akan menyampaikan hasil pembahasan Propemperda 2027 yang sempat tertunda dari paripurna sebelumnya.
“Pada paripurna hari ini, Bapemperda akan melaporkan hasil pembahasan Propemperda yang akan menjadi acuan dalam program legislasi tahun depan,” ujarnya.
Laporan Bapemperda disampaikan juru bicara Muhammad Putra Pratama. Dalam laporanya, Ia menjelaskan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang harus disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap Ranperda harus memenuhi asas pembentukan peraturan daerah agar memiliki dasar hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan yang Terintegrasi dijadwalkan dibahas semester I 2027, sementara Ranperda APBD 2028 pada semester II.
Bapemperda berharap seluruh Ranperda dibahas sesuai target prioritas dan menjawab kebutuhan pembangunan.
“Propemperda tahun 2027 dapat direalisasikan sesuai dengan target yang sudah ditentukan dengan skala prioritas yang mengedepankan prinsip menghasilkan peraturan daerah yang memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam,” tutup laporan Bapemperda.
Setelah laporan diserahkan, Kamaluddin meminta persetujuan anggota Dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju dan disahkan melalui ketukan palu.
Dengan penetapan ini, DPRD bersama Pemko Batam akan menjalankan tahapan pembahasan sesuai jadwal sebagai landasan lahirnya regulasi yang sesuai kebutuhan pembangunan Batam.
Berikut 11 Ranperda yang Masuk Propemperda 2027:
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2025–2029
- Penyelenggaraan Drainase Perkotaan yang Terintegrasi
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2026
- Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2027
- Penyelenggaraan Hunian Vertikal Terjangkau
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Rencana Pengembangan Industri Kota
- APBD Kota Batam Tahun 2028
- Kepedulian Perusahaan terhadap Lingkungan Sosial
- Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan
(*)


