KEPOLISIAN Republik Indonesia mengambil langkah proaktif dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kesehatan institusi. Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Jakarta pada 30 Oktober 2026, seluruh Pegawai Negeri pada Polri secara resmi dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, tanpa terkecuali baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Aturan yang berlaku mulai dari tingkat markas besar hingga kepolisian sektor ini diterbitkan bukan sekadar untuk menegakkan disiplin, melainkan juga sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman serius penyalahgunaan teknologi modern untuk peredaran narkotika.
Berdasarkan naskah surat edaran tersebut, kekhawatiran utama institusi kepolisian berpusat pada potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana terselubung peredaran narkotika cair.
Beberapa poin krusial yang mendasari kebijakan ini meliputi:
- Ancaman Zat Terlarang: Cairan dalam kartrid rokok elektrik dinilai sangat sulit dibedakan secara kasatmata antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat terlarang, seperti sabu cair, ganja cair, dan ketamina.
- Regulasi Etomidate: Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat etomidate kini telah resmi dimasukkan ke dalam daftar Narkotika Golongan II, sehingga pengawasannya perlu diperketat di berbagai lini.
- Risiko Kesehatan: Surat edaran ini turut menyoroti berbagai risiko kesehatan yang mengintai para pengguna rokok elektrik.
Aturan larangan ini memiliki cakupan yang luas dan mengikat seluruh elemen di dalam institusi:
- Lingkup Anggota Polri: Berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik saat berdinas di lingkungan kerja kepolisian maupun saat berada di luar jam dan area tugas. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan ini akan langsung dikenai sanksi sesuai dengan aturan disiplin yang berlaku.
- Pengunjung dan Tamu: Aturan ini juga menjangkau area fasilitas kepolisian secara menyeluruh. Tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di area kerja Polri akan dikenai teguran persuasif agar segera mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Di samping aspek penegakan hukum dan kesehatan, penerbitan kebijakan ini juga didasari oleh pertimbangan etika, kesopanan, serta citra positif institusi. Penggunaan rokok elektrik di area kerja dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan kurang profesional, sekaligus berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja serta masyarakat luas yang sedang mengurus keperluan dan menerima pelayanan publik di fasilitas kepolisian.
Langkah tegas ini berpijak pada regulasi yang kokoh, di antaranya Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara spesifik mengatur perihal kewajiban dan larangan bagi setiap anggota kepolisian.
(dha)


