OMBUDSMAN Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menilai pemberian kompensasi oleh PT PLN Batam atas pemadaman listrik massal (blackout) pada 12 Oktober lalu belum memenuhi prinsip keadilan. Perhitungan kompensasi yang hanya mengacu pada biaya beban dinilai sangat minim dan tidak sebanding dengan kerugian riil yang ditanggung masyarakat serta pelaku UMKM setelah listrik padam lebih dari 12 jam.
Atas kondisi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menyarankan pelanggan yang merasa dirugikan untuk tidak ragu menyampaikan keberatan secara resmi. Ia mengimbau masyarakat mengorganisasi diri melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau kelompok konsumen lainnya guna memperjuangkan hak mereka.
“Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengorganisasi keberatan dan menyampaikan aspirasi secara resmi. Bagi yang merasa kompensasi tersebut belum sebanding dengan dampak kerugian yang dialami, dapat menyampaikan keberatan dan memperjuangkan haknya,” tegas Lagat.
Ombudsman meminta pelanggan menguraikan dampak serta kerugian ekonomi secara konkret—seperti terhentinya produksi dan pelayanan usaha—sebagai bahan evaluasi bagi PLN Batam. Lagat menekankan bahwa kendati PLN Batam berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2017 dan aturan internal perusahaan yang memberikan potongan biaya beban 10 hingga 25 persen, regulasi normatif tidak boleh mengabaikan keadilan.
“Di atas kebijakan hukum itu ada keadilan. Nah, suara keadilan ini seharusnya datang dari pelanggan atau pengguna layanan,” lanjutnya, seraya mengingatkan pentingnya pengaduan tertulis (dengan tembusan ke Ombudsman) agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan hukum semata. Jika laporan resmi masuk, Ombudsman memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan demi memulihkan kepercayaan publik.
Dasar Hukum & Tanggapan PT PLN Batam
SOROTAN Ombudsman ini juga memperlihatkan adanya celah regulasi. Potongan 10–25 persen dari biaya beban tersebut dinilai belum sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019, yang memuat skema kompensasi hingga 200 persen untuk pemadaman berdurasi 8 hingga 16 jam.
Menanggapi penilaian dan saran tersebut, pihak PT PLN Batam menyatakan memahami aspirasi pelanggan serta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menjelaskan bahwa perusahaan tetap berpegang pada dasar hukum daerah dan keputusan internal.
“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” sebut Vidya.
PLN Batam menegaskan bahwa penentuan nilai kompensasi didasarkan pada indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) hasil verifikasi sistem internal:
- Pelanggan Pascabayar: Pengurangan tagihan listrik.
- Pelanggan Prabayar: Tambahan energi dalam bentuk token.
- Pelanggan Khusus (B2B): Mengikuti ketentuan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Menurut pihak manajemen, seluruh proses penyaluran kompensasi tersebut telah dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi korporasi.
(dha)


