KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah hukum yang mengejutkan publik dengan menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Kasus ini menyeret nama-nama penting di lingkaran kekuasaan, termasuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep di hadapan awak media.
Selain Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, penyidik Bareskrim juga menetapkan dua jenderal bintang dua lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Jaring Luas: Dari Presiden hingga Tokoh Masyarakat
BERDASARKAN keterangan resmi Bareskrim Polri, ketiga tersangka disangkakan melancarkan aksi spionase domestik. Mereka diduga kuat terlibat dalam operasi penyadapan yang dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Sasaran dari tindakan unprosedural tersebut tergolong masif dan krusial bagi stabilitas negara. Operasi gelap itu disebut-sebut menyasar:
- Presiden Republik Indonesia
- Para pejabat tinggi negara
- Sejumlah tokoh politik nasional
- Insan media / jurnalis
- Tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas)
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkas Asep, menegaskan betapa seriusnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para petinggi kepolisian ini.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan berbagai kalangan pengamat masih menanti langkah lanjutan serta transparansi penuh dari institusi penegak hukum untuk mengusut tuntas motif dan dampak dari skandal penyadapan tingkat tinggi ini.
(ham)


