PRESIDEN RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pengumuman pemberhentian Listyo Sigit disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Listyo diberhentikan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Prasetyo dalam tayangan Kompas TV.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Salah satu perwira tinggi tersebut berinisial LSP.
Dugaan Makar
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, perbuatan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para jenderal Polri lainnya yang menyadap Presiden Prabowo Subianto termasuk perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menyebut, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho,” katanya.
Maka dari itu, Prasetyo pun mengaku tidak mengerti tujuan dan motif Listyo menyadap Prabowo.
“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” imbuh Prasetyo.
Listyo Sigit Cs ditetapkan tersangka
EKS Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan ketiga tersangka tersebut dalam kurun waktu 2025-2026.
Asep menjelaskan, ada sejumlah nomor HP yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi. Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor HP itu disadap, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ucapnya.
Asep menyampaikan, petugas yang mengetahui tindakan ilegal itupun membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 Oktober 2026. Setelah itu, kata dia, Bareskrim langsung memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.
“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” kata Asep.
Asep menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka. “Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” katanya.
Asep mengungkapkan, ketiga tersangka ini diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Untuk modus operandinya, ia menyebut, pada kurun waktu 2025-2026, Listyo, Eko, dan Ahrie memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum
Mereka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
“Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip penyelidikan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana dan berdasarkan undang-undang,” kata Asep.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun. Lalu, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Terakhir, Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana 8 tahun.
(ham)


