Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
    17 jam lalu
    BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
    19 jam lalu
    Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
    1 hari lalu
    Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
    1 hari lalu
    Polisi Amankan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam Centre
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    20 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    4 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    4 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    6 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Lewat Batas Waktu, Ambil Uangnya di Pengadilan

Editor Admin 8 tahun lalu 1.5k disimak

SESUAI dengan sosialisasi pembayaran uang kerohiman, beberapa minggu lalu bagi para penggarap lahan di kawasan Waduk Sei Gong, Badan Pengusahaan (BP) Batam, mulai melaksanakan pembayaran uang kerohiman sejak Rabu (09/05/2018) siang lalu.

“Progres penyelesaian masalah Sei Gong sudah on the track, dalam arti kata sudah sesuai dengan yang kita dan masyarakat harapan,” ujar Anggota IV Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto.

Eko mengatakan sebagian besar masyarakat yang berhak menerima uang kerohiman sudah merespon dengan baik. Menurut Eko dari dari 78 persil lahan yang ada hanya 46 orang saja yang berhak mendapatkan uang kerohiman.

Pihaknya menegaskan yang diganti oleh pihak BP Batam adalah tanam tumbuh dan bangunan yang ada di sekitar pembangunan waduk Sei Gong.

“Sebagian besar sudah kita panggil untuk mendapatkan sosialisasi uang kerorohiman, pembayaran mulai tanggal 9 Mei sampai satu minggu ke depan,” papar Eko

Eko menambahkan pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke masing-masing orang. Apabila ada masyarakat yang tidak memiliki nomor rekening pihaknya akan membuka rekening bank untuk masyarakat tersebut. Pembayaran sendiri diberikan tengat waktu selama satu minggu.

“Terserah dia mau menggunakan bank apa, nanti kita buatkan dan kita transfer uangnya,” ujar jenderal TNI bintang dua tersebut.

Eko berharap masyarakat yang berhak mendapatkan uang kerohiman dapat mendatangi kantor BP Batam. Pada hari pertama kata Eko sudah ada sembilan oang yang menerima uang kerohiman.

“Jumlah uang kerohimannnya sesuai dengan tanam tumbuh yang ada. ada yang besar tadi yang saya serahkan ada yang hampir Rp 200 juta, bahkan ada juga yang hampir Rp 800 juta satu orang,” paparnya.

Namun lanjut Eko sebelum diberikan uang kerohiman pihaknya melakukan verfikasi berupa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. “KTP dan KK merupakan syarat utama, kemudian bukti lahan garapan yang memang dia tanami dan hasil verifikasi yang pernah dilakukan tim terpadu,” papar Eko.

Eko menambahkan apabila dalam satu minggu masyarakat yang berhak mendapatkan uang kerohiman tidak datang, maka rupiah tersebut akan diberikan kepada pengadilan. “Nanti pengadilan yang akan menyelesaikan masalah ini istilahnya dikonsinasikan,” kata Eko.

Pihaknya berharap pembangunan waduk Sei Gong dapat selesai sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Eko berharap permasalah tersebut tidak ada masalah seperti ada legal opinion (LO).

(*/GoWest.ID)

Kaitan kerohiman, Petani, Sei gong, waduk
Admin 13 Mei 2018 13 Mei 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pertumbuhan Ekonomi Membaik, Lukita Berharap Yang Positif
Artikel Selanjutnya Konferensi Pers Penjelasan tentang Penyerangan Mapolda Riau

APA YANG BARU?

1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 17 jam lalu 128 disimak
BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
Artikel 19 jam lalu 120 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 20 jam lalu 166 disimak
Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
Artikel 1 hari lalu 189 disimak
Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
Artikel 1 hari lalu 190 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 6 hari lalu 392 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 6 hari lalu 340 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 6 hari lalu 336 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 6 hari lalu 317 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 4 hari lalu 311 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?