Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim
    7 jam lalu
    Tinjau Posko Mudik, Bupati Bintan Pastiakn Pemudik Aman di Perjalanan
    9 jam lalu
    Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
    1 hari lalu
    Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
    1 hari lalu
    Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    4 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    4 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    6 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

BI Tertibkan Money Changer Tak Berizin

Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.3k disimak

KANTOR Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BI Kepri) menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer di Kabupaten Karimun.

Penertiban dilakukan pada sebuah usaha toko kelontong di Sawang pada 11 Desember lalu.

“Sejauh ini pihak yang ditertibkan bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif,” kata Kepala BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra, Jumat (21/12).

Penertiban dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB. Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur KUPVA BB melakukan penertiban bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

“Penertiban dilakukan terhadap pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia pasca tanggal 7 April 2017, yang merupakan batas akhir masa peralihan ketentuan KUPVA BB yang baru. Hingga saat ini sudah beberapa KUPVA BB tak berizin yang ditertibkan,” tuturnya.

Terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.

Selanjutnya Bl akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak tersebut. Kepada plhak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban. Apabila dilakukan, terancam pidana sesuai Pasal 232 KUHP.

Bank Indonesia juga mengimbau pelaku KUPVA tak berizin lainnya untuk segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke BI.

“Perlu kami tekankan kembali. Pengurusan izin di Bl gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” tegasnya.

Gusti juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memilih KUPVA BB yang berizin. KUPVA BB yang berizin bisa dilihat dari stiker yang diterbitkan BI.

“Pada stiker juga terdapat barcode untuk mengecek data KUPVA,” kata dia.

Masyarakat juga diminta untuk menginformasikan ke Kantor Perwakilan BI Kepri di Batam Centre apabila menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valas tanpa izin. Atau bisa melaporkan melalui telepon di nomor 0778-462280.

 

(*)

 

Kaitan bank indonesia, money changer, top
Redaksi 21 Desember 2018 21 Desember 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Artikel Selanjutnya 189 Ekor Merpati Bakal Meriahkan Peresmian Kebun Raya Batam

APA YANG BARU?

Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim
Artikel 7 jam lalu 71 disimak
Tinjau Posko Mudik, Bupati Bintan Pastiakn Pemudik Aman di Perjalanan
Artikel 9 jam lalu 54 disimak
Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 1 hari lalu 115 disimak
Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
Artikel 1 hari lalu 108 disimak
Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
Artikel 1 hari lalu 119 disimak

POPULER PEKAN INI

Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Veteran dan Pensiunan di Batam
Artikel 6 hari lalu 251 disimak
Lonjakan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2026
Artikel 6 hari lalu 232 disimak
Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
Statistik 6 hari lalu 223 disimak
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 4 hari lalu 206 disimak
Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
Lingkungan 4 hari lalu 195 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?