Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
    6 jam lalu
    Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
    15 jam lalu
    Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
    16 jam lalu
    Seorang Pemotor Ditemukan Meninggal, Terjepit di Dasar Parit Jalan RE. Martadinata
    16 jam lalu
    Polisi Amankan Tersangka Pelaku Curanmor di Sekitar Rusun Muka Kuning
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    15 jam lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    16 jam lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    3 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    4 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Histori

Melihat Pengelolaan Dana Haji di Masa Lalu

Editor Redaksi 7 tahun lalu 3.3k disimak

DULU, sebelum tahun 1979, calon jamaah haji Indonesia mempunyai kebebasan untuk memilih salah satu dari dua pilihan.

Apakah pemberangkatan ke Tanah Suci menggunakan kapal laut, atau dengan pesawat terbang?


Jika ditinjau dari segi efektivitas dan efisiensi kedua transportasi ini mempunyai kelebihan dan kelemahannya.

Pertama, transportasi pesawat terbang tentu jarak tempuhnya lebih cepat dibandingkan menggunakan kapal laut. Jarak tempuh pesawat dari Jakarta (Indonesia) sampai Jeddah (Arab Saudi) hanya sembilan jam, sedangkan melalui kapal laut bisa berminggu-minggu bahkan mungkin sampai sebulan.

Kedua, menggunakan kapal laut yang waktunya agak lama bisa dimanfaatkan oleh kepala rombongan untuk memberi atau mematangkan manasik haji kepada jamaahnya masing-masing, sehingga pada saat melaksanakan ibadah haji jamaah bisa mandiri.

Sedangkan memakai pesawat terbang karena waktunya sangat singkat tidak memungkinkan ketua rombongan memberikan manasik haji.

Meski demikian, siapa pun tidak dapat mencegah atau memengaruhi calon jamaah haji untuk memilih alat transportasi tersebut. Mereka mempunyai alasan yang berbeda-beda untuk memilih menggunakan kedua alat transportasi.

Mungkin bagi yang takut menggunakan pesawat terbang, tentu pilihannya adalah kapal laut. Tetapi bagi mereka yang sibuk atau ingin cepat kembali ke tanah air, akan memilih menggunakan pesawat terbang. Perbedaan biaya transportasi antara kedua alat transportasi tersebut juga menjadi pertimbangan bagi para calon jamaah haji untuk memilihnya.

Namun, yang menjadi masalah, mengapa sejak tahun 1979 tidak ada lagi pemberangkatan calon jamaah haji melalui kapal laut?

PT Arafat mengangkut haji laut

SEBELUM menggunakan pesawat terbang, penyelenggaraan haji Indonesia selalu menggunakan kapal laut, bahkan sudah berlangsung sejak zaman Belanda menjajah Indonesia.

Haji laut menjadi alternatif transporasi bagi jamaah haji Indonesia karena dapat mengangkut jamaah dalam jumlah cukup banyak. Selama ini, jamaah haji laut hanya dilakukan asal Mesir, Sudan, dan sebagian India dan Pakistan.


Pada tahun 1964 dibentuk PT Arafat sebagai satu-satunya perusahaan yang menangani angkutan haji laut, dengan kapal-kapalnya antara lain: KM Gunung Jati, Tjuk Nyak Dien, Pasifik Abeto, dan lain-lain. Kapal-kapal tersebut dapat membawa penumpang dari Indonesia ke Timur Tengah kurang lebih satu bulan. Biaya haji tahun itu sebesar Rp 400.000 untuk kapal laut dan 1.400.000 untuk pesawat.

Sebenarnya, penggunaan pesawat terbang sudah dimulai tahun 1952. Tetapi karena biayanya lebih mahal dari kapal laut, yaitu Rp 16.691 untuk pesawat dan Rp 7.500 untuk kapal laut, jamaah haji lebih suka menggunakan kapal laut. Saat itu, yang naik pesawat hanya 293 orang, sedangkan yang naik kapal ada 14.031 orang.

Ibadah haji naik kapal laut masih dominan hingga tahun 1960-an. Namun di tahun 1970-an pesawat udara lebih mendominasi karena biayanya yang tidak jauh berbeda. Seperti pada tahun 1974, biaya haji udara Rp 560.000, sedangkan haji laut berdikari Rp 556.000. Jamaah udara ada 53.752 orang, sedangkan yang pakai kapal laut hanya 15.396 orang.

Nasib haji laut terhenti pada tahun 1979 ketika PT Arafat dinyatakan pailit lewat SK Menteri Perhubungan No SK-72/OT.001/Phb-79. Hal tersebut dipilih pemerintah karena PT Arafat tidak mampu mengurusi haji laut lagi.

Apalagi saat itu biaya haji laut lebih mahal daripada haji udara. Tahun 1978, biaya haji udara hanya Rp 766.000, sementara biaya kapal laut mencapai Rp 905.000.

Sejarah PT. Arafat

PADA sebuah bangunan tiga lantai di Jalan Johar No 8 Jakarta, sebuah cita-cita mulai pernah disandarkan. Pada 1964, PT Arafat, perusahaan pelayaran pengangkut jemaah haji Indonesia, berdiri dengan saham dimiliki jemaah haji dan juga karyawan perusahaan.

Jika proyek ini berhasil, Arafat akan menjadi perusahaan umat terbesar di dunia.

PT Arafat sendiri dibentuk pemerintah untuk mengatasi kesulitan pengangkutan jemaah haji. Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji antara lain mendorong pendirian perusahaan pelayaran yang khusus melayani perjalanan haji.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Moeljadi Djojomartono, tokoh Muhammadiyah kepercayaan Soekarno, lalu menginstruksikan pendirian PT Arafat.

PT Arafat berdiri pada 1 Desember 1964. Modalnya: tambahan Rp50 ribu dari ongkos naik haji (ONH) resmi yang diwajibkan kepada setiap jemaah sebagai saham. Artinya, saham perusahaan dimiliki jemaah haji, bahkan juga seluruh jajaran perusahaan hingga karyawan perusahaan.

“Bentuk perusahaan ini memang unik, tidak ada duanya di dunia karena statusnya swasta, tapi campur tangan pemerintah cukup besar,” ujar Kolonel H. Achmad Parwis Nasution, mantan Direktur Utama PT Arafat seperti dicatat Tempo 26 Agustus 1978.

Menteri Agama Saifuddin Zuhri tak setuju dengan kebijakan Moeljadi sehingga menolak ketika diminta duduk dalam kepengurusan. Namun PT Arafat tetap berjalan.


Jamaah haji tempo dulu menggunakan angkutan kapal laut (ilustrasi).

Monopoli

Modal awal yang terkumpul dari jemaah berjumlah Rp16 miliar. Kapal Belle Abeto dan Pasific Abeto tiba di Teluk Jakarta. PT Arafat tampaknya siap menjalankan tugas pemerintah untuk memonopoli pengangkutan haji.

Tapi karena devisa negara terbatas, PT Arafat tak mendapat keleluasaan untuk mengelola modalnya. Ia hanya mendapat hak sewa-beli sementara modalnya ngendon di Bank Indonesia.

Tiba-tiba, pada 1965, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemotongan nilai rupiah. Dampaknya langsung terasa. Nilai modal PT Arafat menyusut dan hanya bisa digunakan untuk tiga kali angsuran sewa-beli.

Meski banyak pihak khawatir PT Arafat merugi tapi nyatanya perusahaan ini tetap bertahan. Bahkan kepada media, Direktur Utama PT Arafat Brigjen Roeshan Roesli menyatakan perusahaan ini selalu untung.

Pada 1970, PT Arafat mendapat tantangan baru. Penggunaan kapal laut untuk pergi haji lambat-laun ditinggalkan lantaran hadirnya maskapai penerbangan yang melayani pengangkutan jemaah haji: Garuda Indonesia Airlines. Datangnya moda transportasi baru ini jelas mempengaruhi keberlangsungan perusahaan.

PT Arafat mulai kalah saing. Meskipun masih ada jemaah haji yang memilih sarana laut, tak dipungkiri lebih murah dan lebih cepatnya sarana udara membuat kebanyakan jemaah memilih pergi dengan kapal udara. Jumlah jemaah haji laut menjadi kian merosot.

Utang perusahaan juga terus menumpuk. Kecelakaan beberapa kali menimpa kapal-kapal PT Arafat. Dalam situasi genting, ONH justru diturunkan yang membuat PT Arafat kesulitan beroperasi.

Ketika situasi semakin kritis, Roeshan Rusli mengundurkan diri dan digantikan Kolonel Parwis Nasution. Ali Sadikin, ketua Dewan Pengawas PT Arafat, pun mengundurkan diri.

Rombongan Haji tempo dulu di atas kapal, Foto : alimancenter.com

Likuidasi

Upaya penyelamatan perusahaan sempat dilakukan di detik-detik terakhir. PT Arafat disuntik modal lagi. Penghematan dilakukan. Pembelian dengan tender, pemotongan bahan makanan awak kapal, pengecatan kantor oleh karyawan sendiri, bahkan biaya kesehatan dan tunjangan telepon direksi ditiadakan.

Upaya penyehatan berjalan sia-sia. Atas dasar begitu runyam masalah yang dihadapi PT Arafat, pemerintah akhirnya melikuidasi perusahaan umat ini. Perintah likuidasi disampaikan dalam rapat pemilik saham yang dihadiri Wakil Presiden Adam Malik. Selo Sumarjan, kala itu sekretaris wakil presiden, menjelaskan:

“Alasan pemerintah ialah adanya utang Arafat sejumlah kurang lebih Rp12 miliar.”

PT Arafat tak bisa melunasi utangnya. Bahkan untuk melakukan operasi pengangkutan ibadah haji pun tak ada modal lagi.

Jenderal AH Nasution selaku ketua Dewan Perwakilan Para Pemegang Saham (DP3S) menerangkan kepada Tempo 26 Agustus 1978 bahwa kelangsungan hidup PT Arafat berada di tangan pemerintah. Ketika pemerintah memutuskan untuk melikuidasi, DP3S tak bisa berbuat apa-apa lagi.

Namun keputusan untuk meniadakan pengangkutan jemaah haji melalui laut telah mematikan “keran hidup” perusahaan. “Kami sangat terkejut dan menyesal,” kata AH Nastion.

PT Arafat tinggal nama. Padahal jasanya besar selama belasan tahun melayani pengangkutan ibadah haji. Ketika bukan musim haji perusahaan ini bahkan melayani transportasi laut antarpulau bagi rombongan pemerintah, misalnya ketika Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat. “Belle Abeto dan Mei Abeto menjadi alat pengangkut rombongan Menteri Perdagangan, Luar Negeri, Penerangan, dan para wartawan dalam serta luar negeri,” tulis Kompas 10 Agustus 1969.

Perusahaan milik umat yang dimotori pemerintahan ini justru dimatikan oleh kebijakan pemerintah sendiri. Dan sejak itu, pemerintah mengambil-alih penyelenggaraan haji dan meniadakan peran swasta. PT Arafat tak pernah bangkit lagi, buang jangkar selamanya.

Sumber : www.iphi.web.id / historia.id

Kaitan pt arafat, sejarah, top
Redaksi 21 Mei 2019 21 Mei 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Industri Kecantikan Mulai Bidik Laki – Laki
Artikel Selanjutnya Guru SD Akan Diberdayakan di SMP Yang Masih Menumpang

APA YANG BARU?

Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Artikel 6 jam lalu 80 disimak
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel 15 jam lalu 117 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 15 jam lalu 136 disimak
Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
Artikel 16 jam lalu 140 disimak
Seorang Pemotor Ditemukan Meninggal, Terjepit di Dasar Parit Jalan RE. Martadinata
Artikel 16 jam lalu 141 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 3 hari lalu 316 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 3 hari lalu 273 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 3 hari lalu 270 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 3 hari lalu 267 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 246 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?