Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
    20 jam lalu
    80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
    22 jam lalu
    Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
    1 hari lalu
    Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
    2 hari lalu
    Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    6 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    6 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

“KERJA SOSIAL HINGGA DENDA UANG” | Perwako Penegakan Protokol Kesehatan Terbit

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak

PEMERINTAH Kota Batam akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perwako bernomor 49 tahun 2020 itu dikeluarkan selasa (1/9).

Aturan ini merupakan pencegahan dan pengendalian terhadap penyebaran Covid-19 di kota Batam.

Subjek pengaturan dari perwako ini adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggungjawab fasilitas umum dengan kewajiban menjalankan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP Batam akan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

Sanksi

ADA beberapa tahapan dan kategori sanksi yang diberikan terhadap subjek yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus bisa berupa:

a. bagi perorangan:
1. teguran lisan atau teguran tertulis;
2. kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 (seratus dua puluh) menit; atau
3. denda administratif sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:
1. teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu;
2. penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut:
a. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
terhadap tempat dan fasilitas umum.
b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
c. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
3. penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebagai berikut :
a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
b. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
c. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
terhadap tempat dan fasilitas umum.
4. pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.

Pembayaran Denda

UNTUK mendukung pelaksanaan Perwako ini, Pemko Batam juga telah menyiapkan nomor rekening untuk menampung denda-denda dari pelanggar aturan.

Pemko Batam membuka rekening di Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 10-60-20130-0 atas Nama KASDA KOTA BATAM.

Seluruh denda yang masuk dari para pelanggar, akan langsung masuk dalam kas daerah kota Batam.

Unduh Perwako no.49 Tahun 2020

(*/nes)








Kaitan Covid-19, Perwako, Protokol Kesehatan, top
Admin 1 September 2020 1 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 7 Tahun Aksi Bejat Ayah Tiri Berakhir di Kantor Polisi
Artikel Selanjutnya Tertekan Oleh Tim Bentukan BP Batam, Warga Bengkong Pertiwi Mengadu ke DPRD Batam

APA YANG BARU?

BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
Artikel 20 jam lalu 146 disimak
80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
Artikel 22 jam lalu 99 disimak
Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
Artikel 1 hari lalu 96 disimak
Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
Artikel 2 hari lalu 88 disimak
Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
Artikel 2 hari lalu 101 disimak

POPULER PEKAN INI

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 6 hari lalu 237 disimak
Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
Lingkungan 6 hari lalu 226 disimak
Hutan dan Lahan di Bintan Terbakar Lagi, Waspada di Musim Panas
Artikel 6 hari lalu 215 disimak
HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru, Smartphone Tangguh Berbasis AI
Gadget 5 hari lalu 205 disimak
Diskon Tiket Penyeberangan ASDP Batam untuk Lebaran 2026
Artikel 6 hari lalu 202 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?