KPU Kota Batam telah melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2020 yang dituangkan dalan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 168/PL.02.2-BA/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2020, rabu (23/9).
Penetapan itu berdasar ketentuan pasal 68 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dua paslon yang ditetapkan untuk kota Batam adalah Dr.Ir.Lukita Dinarsyah Tuwo berpasangan dengan Drs Abdul Basyid Has M.Pd, dan Paslon Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 223/PL.02.2-Kpt/2171/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020.
(*/nes)