Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar: THM di Batam yang Main-main dengan Narkoba, Izinnya Akan Kita Cabut
    6 jam lalu
    Ombudsman Kepri Tegur Keras ABH: Respon Tangki Air Darurat Lambat
    8 jam lalu
    Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
    9 jam lalu
    Sepekan Kedepan Batam Masih Dilanda Panas, Suhu Mencapai 33 Derajat
    1 hari lalu
    Kebutuhan Mendesak, Pemkab Bintan Segera Lakukan Pengadaan 2 Unit Mobil Damkar
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    19 jam lalu
    Pembaca Lansia
    1 hari lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    4 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    4 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    3 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Petisi Online Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nyaris Didukung 1 Juta Netizen

Editor Admin 6 tahun lalu 1.6k disimak

PEMERINTAH bersama DPR sudah mensahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law  yang memicu banyak pro dan kontra. Tidak hanya disuarakan melalui media sosial, petisi online muncul menolak undang-undang ini.

Petisi online yang berjudul “Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik” mendapat dukungan dari netizen. Dari 1 juta tanda tangan online yang dibutuhkan, sampai berita ini diturunkan sudah mencapai 873 ribu lebih tanda tangan online.


Dari deskrips di Petisi Online tersebut, dibeberkan Beberapa persoalan mendasar dalam RUU Cipta Kerja ini, antara lain:

1. Spionase dan ancaman kebebasan beragama-berkeyakinan, khususnya adanya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian.

Ketentuan ini justru akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara.

2. Pemangkasan hak-hak buruh/pekerja. Nantinya pekerja/buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan.

Selain itu status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu.

3. Potensi konflik agraria dan SDA/lingkungan hidup. Selama 5 tahun terakhir ada 1.298 kasus kriminalisasi terhadap rakyat akibat mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya.

Misalnya perubahan atas UU P3H (Pasal 82, 83 dan 84, yang ada di dalam pasal 38 UU Cipta Kerja) soal ancaman pidana kepada orang-perorangan yang dituduh melakukan penebangan pohon, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah pohon tanpa perizinan dari pejabat yang berwenang di kawasan hutan.

4. Pemangkasan ruang penghidupan kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi.

Aturan ini akan memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah untuk merampas tanah dan sumber daya alam yang dikuasai masyarakat, baik kelompok miskin kota, masyarakat adat, petani, dan nelayan. Akibatnya, kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat berpotensi tak memiliki ruang penghidupan yang bebas dan berdaulat untuk menopang kehidupannya.

5. Kekuasaan birokratis yang terpusat berlawanan dengan semangat desentralisasi/otonomi daerah pasca 1998. RUU Cipta Kerja akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola mineral dan batubara, termasuk kewenangan penerbitan peraturan daerah dan penerbitan izin.

“Kami selaku para pemuka agama menyadari bahwa ruh kehadiran agama dan kepercayaan bagi dunia adalah berdiri bagi kemaslahatan seluruh umat manusia dan alam-lingkungan, karena itulah sejatinya fitrah panggilan bagi agama dan kepercayaan hadir ke tengah-tengah dunia,” tulis di petisi online.

“Karena itu kami meminta DPR RI untuk membatalkan Omnibus Law dan kembali membuka ruang partisipasi publik yang demokratis,” tambahnya.

(*)

Sumber : Uzone / Change.org

Kaitan Petisi online, Tolak uu ciptaker, top
Admin 7 Oktober 2020 7 Oktober 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jambret Marak Lagi, Polisi Bentuk Tim Gabungan
Artikel Selanjutnya Apa Yang Bisa Dipelajari Dari Vaksinasi Massal Flu Babi Yang ‘Gagal’ di Tahun 1976?

APA YANG BARU?

Amsakar: THM di Batam yang Main-main dengan Narkoba, Izinnya Akan Kita Cabut
Artikel 6 jam lalu 82 disimak
Ombudsman Kepri Tegur Keras ABH: Respon Tangki Air Darurat Lambat
Artikel 8 jam lalu 116 disimak
Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 9 jam lalu 125 disimak
Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
Histori 19 jam lalu 165 disimak
Sepekan Kedepan Batam Masih Dilanda Panas, Suhu Mencapai 33 Derajat
Artikel 1 hari lalu 159 disimak

POPULER PEKAN INI

Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 3 hari lalu 328 disimak
Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
Histori 5 hari lalu 306 disimak
Empat Hari Krisis Air di Batam, Warga Mulai Kesulitan
Artikel 6 hari lalu 306 disimak
Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 4 hari lalu 290 disimak
BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 2 hari lalu 282 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?