PENANGANAN kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memasuki babak baru.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut, Rabu (10/11/2021).
Kepala Kejari Jombang, Imran, membenarkan kabar tersebut. Imran menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837,” ungkap Imran, dikutip dari Kompas.com.
Dalam SPDP dari kepolisian mencantumkan Tubagus Muhammad Joddy dengan status tersangka.
“Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody,” lanjut Imran.
Setelah menerima SPDP kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Guna menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Imran menambahkan, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy terancam hukuman pidana 6 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 20 juta.
(*)
Sumber : KOMPAS


