PEMERINTAH resmi memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor hingga September 2022.
Akan tetapi pembebasan pajak barang mewah sepenuhya untuk pembelian mobil baru itu hanya berlaku pada kuartal I/2022 dan juga pesertanya semakin sedikit dibandingkan dengan tahun lalu.
Ketentuan ini diatur lewat PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 dan ditetapkan pada 2 Februari 2022.
PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (8/2).
Insentif PPnBM kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.
Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak atau di bawah Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low Cost Green Car (LCGC).
Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.
Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga pada 2022.
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar nol persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Lalu segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 – Rp 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif,” kata Febrio.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com


