Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
    13 menit lalu
    8 Awak Kapal Diselamatkan Dari KM Batam Indah 9 Yang Tenggelam di Selat Malaka
    23 menit lalu
    Balita Yang Hanyut di Tanjung Sengkuang Telah Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
    5 jam lalu
    Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Asusila
    5 jam lalu
    CPMI Gagal Berangkat ke Malaysia, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
    7 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    22 jam lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    1 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    1 hari lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    2 hari lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    9 jam lalu
    Pohon Bakau Api Api
    2 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    2 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

KPK Bikin Aturan Baru Kepegawaian, Tutup Peluang Novel Cs Balik Lagi

Editor Admin 4 tahun lalu 461 disimak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru terkait kepegawaian. Aturan baru tersebut menutup peluang Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk balik lagi berkarier di komisi anti rasuah tersebut.

Sebab, salah satu pasal di dalam aturan baru itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 27 Januari 2022. Perkom itu diundangkan pada hari yang sama yang tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.

Seperti diketahui, status kepegawaian di KPK saat ini adalah sebagai aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perkom ini merupakan tindak lanjut dari hal itu.

Disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Perkom 1/2022 bila Pegawai Komisi terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Masih dalam pasal yang sama tetapi ayat 2 disebutkan bila KPK dapat meminta atau menerima pegawai dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Namun penerimaan itu tidak dilakukan serta merta melainkan melalui seleksi bersyarat. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 11 Perkom 1/2022.

Pasal 11

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan

d. dinyatakan lulus seleksi.

Tampak pada Pasal 11 huruf b disebutkan salah satu syarat menjadi pegawai KPK adalah ‘tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai komisi’. Syarat ini mengingatkan pada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian dengan hormat bagi sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.

Polemik TWK saat itu ‘menyingkirkan’ 75 pegawai KPK yang pada akhirnya membuat 57 orang di antaranya harus angkat kaki dari KPK. Dalam Surat Keputusan atau SK untuk 57 orang itu disebutkan bila KPK ‘Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021″.

Poin ini menjadi satu ganjalan bagi Novel Baswedan Dkk yang sempat menyampaikan harapan untuk kembali ke KPK. Hal itu disampaikan Novel Baswedan saat akhirnya menerima pinangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di Polri.

“Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri, pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan dan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK,” kata Novel pada Selasa, 7 Desember 2021.

Hal senada disampaikan oleh mantan Ketua Wadah Pegawai Penyidik KPK, Yudi Purnomo. Dia berharap bisa kembali ke KPK dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

“Kalau saya pribadi bahwa pertama saya masih yakin bahwa saya bisa kembali ke KPK untuk bisa kembali membangun kepercayaan masyarakat kepada KPK,” ujar Yudi.

Dengan adanya Perkom baru KPK itu, kecil kemungkinan Novel Baswedan dkk bisa kembali ke KPK. Namun mengenai hal ini, detikcom telah menanyakan ke Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tetapi belum mendapatkan respons.

(*)

sumber: detik.com

Admin 11 Februari 2022 11 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hampir Seluruh Wilayah Batam Kembali Masuk Zona Merah Covid-19
Artikel Selanjutnya Liga Inggris: Arsenal Geser MU dari 5 Besar

APA YANG BARU?

DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
Artikel 13 menit lalu 52 disimak
8 Awak Kapal Diselamatkan Dari KM Batam Indah 9 Yang Tenggelam di Selat Malaka
Artikel 23 menit lalu 41 disimak
Balita Yang Hanyut di Tanjung Sengkuang Telah Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
Artikel 5 jam lalu 93 disimak
Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Asusila
Artikel 5 jam lalu 118 disimak
CPMI Gagal Berangkat ke Malaysia, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Artikel 7 jam lalu 127 disimak

POPULER PEKAN INI

Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 6 hari lalu 711 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 702 disimak
Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 656 disimak
Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 6 hari lalu 576 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 6 hari lalu 541 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?