Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025
    3 jam lalu
    DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025
    6 jam lalu
    BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang
    7 jam lalu
    Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park
    7 jam lalu
    Cuaca Ekstrim, Hujan Masih Landa Beberapa Wilayah Indonesia
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia
    2 jam lalu
    Even Batam 10K Diikuti 1.215 Pelari
    17 jam lalu
    Pengda Perbasi Kepri Gelar Sirnas Basket 3×3 KU16 dan K18 Putaran Pertama
    20 jam lalu
    Simpang Franki, Batam; Franki Pile
    2 hari lalu
    Kemenpar RI Berikan Dukungan Atas Gelaran Event Batam 10K 2025
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
    3 hari lalu
    Pulau Pengikik Besar, Bintan
    5 hari lalu
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    2 minggu lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    2 minggu lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 minggu lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 minggu lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Mulai Hari Ini, Syarat Masuk RI: Vaksin Dosis 2 Karantina 5 Hari, Booster 3 Hari
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mulai Hari Ini, Syarat Masuk RI: Vaksin Dosis 2 Karantina 5 Hari, Booster 3 Hari

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 467 disimak
Sebar
450
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PEMERINTAH kembali memperbaharui aturan karantina masuk Indonesia dari perjalanan luar negeri yang berlaku mulai hari ini, Rabu (16/2/2022).

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Lama durasi karantina dibagi menjadi tiga kategori. Yaitu, untuk mereka yang sudah divaksinasi booster hanya menerapkan karantina selama tiga hari, dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara keberangkatan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Aturan Karantina Berdasarkan Status Vaksinasi

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama
  2. Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
  3. Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
  4. Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Bagaimana Jika Tes Ulang PCR Positif Covid-19?

Jika tes ulang PCR saat kedatangan dinyatakan positif Cobis-19, pasien Corona bergejala ringan bisa melanjutkan isolasi di tempat terpusat. Berikut ketentuannya.

  1. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau
  2. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

(*)

sumber: detik.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025

DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025

BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang

Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park

Cuaca Ekstrim, Hujan Masih Landa Beberapa Wilayah Indonesia

Kaitan Covid-19
Redaksi 16 Februari 2022 16 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tim Putri Indonesia Taklukkan Kazakhstan Kurang dari 60 Menit | BATC 2022
Artikel Selanjutnya Jenazah Dorce Gamalama Disalatkan & Dimakamkan secara Laki-laki
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia
Sports 2 jam lalu 55 disimak
Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025
Artikel 3 jam lalu 59 disimak
DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025
Artikel 6 jam lalu 82 disimak
BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang
Artikel 7 jam lalu 100 disimak
Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park
Artikel 7 jam lalu 98 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Segel Reklamasi Ilegal di Teluk Tering
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
Pulau Pengikik Besar, Bintan
Wilayah 5 hari lalu 267 disimak
Arsip Mohakamah ketjil Poelau Boeloeh, 15 Mei 1930
Histori 5 hari lalu 260 disimak
Jenazah Perempuan Ditemukan di Perumahan Citra Batam
Artikel 5 hari lalu 248 disimak
Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
Situs Sejarah 3 hari lalu 246 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?