PEMERINTAH akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan ini mulai berlaku besok, Selasa (1/3/2022).
Namun demikian tetap ada syaratnya. Yakni, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNA) dari luar negeri harus sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Melansir laman setkab.go.id, kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Tak hanya memangkas karantina, pemerintah juga mulai memberlakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022. Aturan ini diberikan pada mereka yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau suntik ketiga.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.
“Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster,” kata Luhut dalam konferensi persnya, Minggu (27/2).
Bukan cuma itu, Luhut juga mengatur alur masuknya PPLN ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari. Di antaranya mereka harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama 4 hari dan menunjukkan sudah melakukan booster vaksin corona.
“PPLN juga harus melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga,” kata dia.
Lebih lanjut, soal bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 juga akan dikenakan beberapa persyaratan oleh pemerintah.
“Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” kata dia.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com


