Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
    8 jam lalu
    Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
    11 jam lalu
    Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
    1 hari lalu
    Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
    1 hari lalu
    SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    9 jam lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    13 jam lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    2 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    2 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    24 jam lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ingatkan Wajib Pajak, Tax Amnesty Jilid II Berakhir 30 Juni | Hindari Sanksi

Editor Admin 4 tahun lalu 533 disimak

PROGRAM Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II tinggal 36 hari lagi atau akan berakhir pada 30 Juni 2022. Untuk itu, Kantor Staf Presiden RI mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan program ini agar terhindar dari denda dan sanksi.

Hingga saat ini, terdapat lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty jilid II dengan nilai harta sebesar Rp 97,3 triliun per 24 Mei 2022. Demikian disampaikan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan R,I Panutan Sulendrakusuma.

“Sedangkan nilai PPh mencapai Rp 9,8 triliun, trennya terus naik,” ungkap Panutan dalam keterangan resmi, Rabu (25/5/2022).

Panutan menjelaskan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II akan terbebas dari sanksi administratif. Selain itu, pemerintah juga akan melindungi data wajib pajak agar tak digunakan untuk bahan penyelidikan atau penyidikan.

“Sebab PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” papar Panutan.

Tax amnesty jilid II, kata dia, juga memiliki peran besar untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi di Indonesia. Sebab, sebagian harta yang diungkapkan dari program tax amnesty jilid II diinvestasikan di beberapa sektor di Indonesia.

“Dengan memanfaatkan PPS, diharapkan membantu percepatan ekonomi negara,” jelas Panutan.

Kebijakan soal tax amnesty jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Selanjutnya, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan pps, program pengungkapan sukarela, Tax amnesti, Wajib paka
Admin 25 Mei 2022 25 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Genjot Produk Lokal, Ansar Ikuti Arahan Jokowi Masukkan Produk Unggulan ke E-Catalog Lokal
Artikel Selanjutnya Pasca Penolakan Pasien Rawat Inap, RSUD Dabo Diminta Perbaiki Cara Berkomunikasi

APA YANG BARU?

BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
Artikel 8 jam lalu 56 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 9 jam lalu 52 disimak
Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
Artikel 11 jam lalu 23 disimak
Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 13 jam lalu 151 disimak
Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
Tokoh 24 jam lalu 176 disimak

POPULER PEKAN INI

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
Sports 6 hari lalu 677 disimak
Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
Artikel 7 hari lalu 656 disimak
100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
Pendidikan 6 hari lalu 648 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 5 hari lalu 610 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 4 hari lalu 567 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?