Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
    3 jam lalu
    Progres IPAL Batam Capai 98%, Target Bulan Oktober 2025 Rampung Semua
    3 jam lalu
    Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
    6 jam lalu
    Kementerian Investasi Ungkap Progres Investasi Apple di Batam
    9 jam lalu
    Tersangka Kasus Penyiksaan Pembantu di Batam Terancam 10 Tahun Penjara
    10 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    5 jam lalu
    Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
    6 jam lalu
    Batam Jadi Pilot Project Program Transisi Energi Berkelanjutan
    11 jam lalu
    Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam
    2 hari lalu
    Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pekajang, Lingga
    5 hari lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    3 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    4 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Tak Kantongi Persyaratan Laik Laut, 11 Kapal Tongkang Rute Batam-Singapura Urung Berlayar
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Tak Kantongi Persyaratan Laik Laut, 11 Kapal Tongkang Rute Batam-Singapura Urung Berlayar

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 1.6k disimak
Sebar
435
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SEBANYAK 11 dari 14 kapal tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dengan rute Batam-Singapura tidak memiliki persyaratan laik laut, sehingga urung berlayar. Akibatnya, kinerja ekspor dan impor Batam pun ikut terganggu.

Daftar Isi
Berdampak pada Industri di BatamTanggapan BP Batam dan KSOP Batam

Persoalan ini berawal dari Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022 perihal Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut (Barge) yang Melayani Pengangkutan Kontainer.

Untuk dinyatakan laik laut, maka kapal harus memiliki 2 pesyaratan yakni notasi klasifikasi atau yang setara dalam surat klasifikasi kapal, dan surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal kapal, bahwa kapal telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkatan kontainer.

Munculnya surat ini menimbulkan kisruh di antara pengusaha pelayaran di Batam.

Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) Batam melalui Surat Bernomor 027/INSA-BTM/C/VIII/2022 menyatakan keberatan. Surat ini telah banyak beredar di grup Whatsapp kalangan pengusaha.

Alasannya juga tertera di surat tersebut yang mengatakan bahwa jika peraturan mengenai Persyaratan Laik Laut diterapkan, maka akan berdampak pada kelancaran para pelaku usaha.

Lebih lanjut lagi, maka kapal berbendera Indonesia dan asing dengan rute Batam-Singapura tidak bisa beroperasi. Saat ini yang terdaftar ada 12 set armada tugboat dan tongkang dari Batam.

Imbasnya yakni terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya.

Kapal-kapal di Batam belum memenuhi ketentuan tersebut, sehingga Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) urung menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Imbasnya, banyak kapal terkendala untuk berangkat ke Singapura.

GoWest Indonesia mencoba konfirmasi langsung ke Ketua Insa Batam, Saptana Tri. Namun, pesan Whatsapp dan telepon yang dilayangkan, tidak direspon sama sekali.

Berdampak pada Industri di Batam

Mandeknya keberangkatan kapal tongkang yang mengangkut kontainer ke Singapura sangat berdampak pada kelancaran dunia industri di Batam.

Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam dan Karimun, Tjaw Hieong mengatakan dalam rapat antara stakeholder terkait dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (24/8) lalu, KSOP menerangkan bahwa terdapat 11 dari 14 kapal yang belum memenuhi persyaratan laik laut.

“Baru 3 dari 14 kapal yang penuhi untuk rute Batam-Singapura. 7 bendera Singapura dan 7 bendera Indonesia, itu penjelasan dari KSOP,” katanya, Rabu (24/8).

Sebagai perwakilan dari HKI, Tjaw mengatakan jika pesoalan ini berlarut-larut, maka kawasan industri akan menjadi korban.

“Kalau kapal tongkang tidak bisa jalan, maka rantai pasok ekspor akan terganggu. Jika hanya 3 kapal yang bisa jalan, ya kami mandek, sulit untuk kirim produk industri keluar Batam,” jelasnya.

Kontrak ekspor juga akan ikut terseret, kalau industri di Batam gagal memenuhi perjanjian pengiriman barang. Mandeknya ekspor Batam tentu akan mengganggu kinerja ekspor Batam.

Seperti yang diketahui, perekoomian Batam ditopang oleh kinerja ekspor dari industri-industri yang ada di Batam.

Meski keadaan lagi sulit, Tjaw memberikan apresiasi kepada BP Batam yang cepat tanggap terkait persoalan ini.

“BP Batam akan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Kepala Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga dapat dicarikan jalan keluar terbaik dan tidak mengganggu kegiatan ekspor dari Batam ke Singapura,” jelasnya.

Jika ada kebijakan diskresi maka akan lebih baik, karena kabarnya pengurusan Persyaratan Laik laut bisa memakan waktu 2 hingga 3 bulan.

“Kalau menunggu selama itu, maka bisa kolaps (industri),” paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan ia memahami bahwa surat dari Dirjen Hubla bertujuan memastikan keamanan pengangkutan kontainer lewat laut yang harus memenuhi persyaratan laik laut.

“Namun menurut kami surat tersebut terkesan reaktif akibat adanya kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di Karimun dan diterapkan mendadak sehingga membuat kaget para pelaku usaha di Batam,” jelasnya.

Akibatnya, lalu lintas barang Singapura menuju Batam dan sebaliknya menjadi terhambat.

“Menurut kami hal ini akan mengganggu iklim investasi di Batam karena bisa menimbulkan keterlambatan pengiriman barang-barang pelaku usaha di Batam ke luar negeri,” jelasnya.

Apindo Batam mengapresiasi BP Batam yang kemarin mengundang Apindo dengan para pelaku usaha lainnya untuk rapat membahas hal ini. “Dalam rapat kemarin kita memasukkan surat protes dan keberatan melalui BP Batam terkait surat ini. Selain itu juga sudah diputuskan bahwa Kepala BP Batam akan bersurat kepada Bapak Menko Perekonomian untuk meminta Kemenhub menunda dulu pemberlakuan persayaratan dalam surat ini,” tuturnya.

Tujuannya yakni untuk memberikan waktu kepada para pelaku usaha terkait mempersiapkan diri dalam merespon kebijakan tersebut. “Jika diterapkan mendadak begini, maka dunia usaha di Batam akan kacau karena akan banyak terjadi penumpukkan barang yang tidak bisa dikirim ke luar negeri. Kita memperkirakan banyak investor akan hengkang dari Batam kalau sampai ini terjadi. Ini tentunya akan menimbulkan dampak merugikan bagi dunia investasi dan perekonomian Batam,” paparnya.

“Kita berharap pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tidak reaktif begini dan sebaiknya dikaji secara mendalam terlebih dahulu, juga dibutuhkan masa sosialisasi dan penyesuaian sebelum aturan tersebut dijalankan. Kedepannya kita berharap hal seperti ini tidak akan terjadi lagi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor terutama PMA. Investor asing bisa menganggap bahwa kepastian berusaha di Batam tidak bagus karena aturan yang diterapkan terburu-buru dan berubah-ubah,” tegasnya.

Apindo Batam tetap akan bersama pemerintah dalam mengatur dunia usaha di Indonesia khususnya Batam, tapi tentunya institusi pemerintah juga harus memahami bahwa dunia usaha itu butuh waktu dalam menjalankan aturan dan butuh kepastian dalam menjalan usahanya.

Tanggapan BP Batam dan KSOP Batam

BP Batam melalui Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Dendi Gustinandar mengatakan peran BP Batam sebagai pembina investasi, yang memberikan fasilitas untuk mendengarkan keluhan dunia usaha di Batam.

“Kita menggelar rapat dengan dunia usaha karena ada keluhan kapal tertahan seminggu atau dua minggu, sehingga tidak bisa kirim ekspor,” katanya.

BP Batam harus bergerak cepat untuk mencari solusi dari persoalan ini. “Kita sebagai pembina investasi harus bergerak cepat undang semua stakeholder, termasuk KSOP, Insa, Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), ISAA, Apindo dan lain-lain. Kita ngobrol (tentang Persyaratan Laik Laut),” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, ia menyarankan untuk segera mencari konfirmasi langsung kepada KSOP Batam, terkait prosedur teknis Persyaratan Laik Laut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala KSOP Batam, Rivolindo tidak merespon pesan Whatsapp maupun telepon yang dilayangkan GoWest Indonesia (leo).

Pilihan Artikel untuk Anda

Progres IPAL Batam Capai 98%, Target Bulan Oktober 2025 Rampung Semua

Tersangka Kasus Penyiksaan Pembantu di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

MoU BP Batam dan Kementerian Investasi, Kembangkan Investasi di Kawasan Perdagangan Bebas

Kebakaran di KPLI Kabil, BP Batam Respon Cepat Pastikan Penanganan Optimal

Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha

Kaitan Bp batam, kapal pengangkut kontainer, kapal tongkang, Kementerian Perhubungan, khas, kinerja ekspor impor batam, kota, persyaratan laik laut, rute batam-singapura, surat dirjen hubla
Redaksi 27 Agustus 2022 25 Agustus 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kenal QRIS Lebih Dekat – Satu QR Code untuk Semua Transaksi Non Tunai | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
Artikel Selanjutnya Wali Kota Batam Ajak Insinyur di Kepri Bangun Daerah
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
Artikel 3 jam lalu 78 disimak
Progres IPAL Batam Capai 98%, Target Bulan Oktober 2025 Rampung Semua
Artikel 3 jam lalu 66 disimak
Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
Histori 5 jam lalu 130 disimak
Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
Catatan Netizen 6 jam lalu 113 disimak
Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
Artikel 6 jam lalu 130 disimak

POPULER PEKAN INI

Pelebaran Jalan di Batuaji Masih Dilakukan
Artikel 6 hari lalu 360 disimak
Pulau Pekajang, Lingga
Wilayah 5 hari lalu 352 disimak
DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan
Artikel 7 hari lalu 337 disimak
Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
Artikel 6 hari lalu 328 disimak
Bapenda Batam Fokus Tagih Pajak Reklame
Artikel 6 hari lalu 296 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?