Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Safari Ramadhan di Pulau Karas, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi Membangun Batam
    1 hari lalu
    Pastikan Logistik Tersedia Hingga Idul Fitri, Wagub Kepri Sidak Bulog Batam
    1 hari lalu
    PN Batam Tingkatkan Pengamanan Jelang Pembacaan Vonis Kasus Sabu 2 Ton
    2 hari lalu
    Walikota Batam Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
    2 hari lalu
    Capaian Investasi Batam 2025 Sebesar Rp. 69.3 Triliun, Tahun 2026 Target Rp. 70 Triliun
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    1 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    2 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    5 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    4 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemko Tanjungpinang Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Editor Admin 3 tahun lalu 430 disimak

GUNA menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang gencar melakukan sosialisasi optimalisasi penagihan pajak daerah kepada pengusaha di Kota Tanjungpinang.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, mengatakan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat dibutuhkan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan sumber perpajakan ini, pemerintah, khususnya Pemko Tanjungpinang bisa menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Meski, kapasitas fiskal daerah kita dikategorikan masih rendah,” kata Endang membuka Sosialisasi Optimalisasi Penagihan Pajak Daerah di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (3/11/2022).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Satgas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua, dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

Endang menyampaikan pajak juga memiliki fungsi stabilitas yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu daerah seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.

Karenanya, penting bagaimana pajak itu dijadikan konsumsi untuk stabilitas dalam menyelenggarakan pemerintahan.

“Harapannya, dalam melakukan penagihan pajak ke wajib pajak, perlu ada komunikasi yang harmonisasi, kolaborasi, dan bersinergi agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu,” ujarnya.

Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan struktur pendapatan Kota Tanjungpinang terbagi berdasarkan aturan terdiri dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah, yang tertuang dalam APBD.

“Pengelolaan pajak daerah berada di BPPRD, sedangkan retribusi daerah itu ada di pengelolanya di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko, seperti dinas perhubungan, PUPR, DLH,” terangnya.

Sementara itu, Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, menjelaskan kejaksaan mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 16/2004, yang diperbarui UU 11/2021.

“Dalam pasal 30-34 diatur kewenangan kejaksaan tentang aset, dana, data, dan ketertiban umum,” terangnya.

Di bidang perdata dan tata usaha, kata dia, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan.

Pada saat kejaksaan diberikan kuasa khusus, baik dari BUMD maupun pemda, maka kejaksaan sudah bisa melaksanakan apa yang menjadi perwakilan permasalahan yang dihadapi baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Ketentuan pidana wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) (dokumen surat pemberitahun pajak), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Dan wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) itu, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar,” tegasnya.

Sementara, Ketua Satgas 1 KPK, Maruli Tua menyebutkan, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

KPK memiliki strategi pemberantasan korupsi dimulai dari pendidikan antikorupsi yaitu membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas atau antikorupsi, pencegahan korupsi yakni perbaikan tata kelola dan sistem yang dapat mencegah korupsi.

“Penindakan korupsi yaitu penegakan hukum agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Sosialisasi dihadiri juga anggota DPRD, Fengky Fesinto, Asisten III, Yuswandi, Inspektorat, serta kepala dinas pengampu retribusi di kota Tanjungpinang.

(*)

Kaitan kepri, kpk, pad, Pajak Daerah, tanjungpinang
Admin 4 November 2022 4 November 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BI Kepri Beri Pemahaman Konsumen Bertransaksi Aman Lewat Coastal Era
Artikel Selanjutnya Atlet Porprov Dapat Jaminan Perlindungan Sosial via BPJS Ketenagakerjaan

APA YANG BARU?

Safari Ramadhan di Pulau Karas, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi Membangun Batam
Artikel 1 hari lalu 94 disimak
Pastikan Logistik Tersedia Hingga Idul Fitri, Wagub Kepri Sidak Bulog Batam
Artikel 1 hari lalu 112 disimak
PN Batam Tingkatkan Pengamanan Jelang Pembacaan Vonis Kasus Sabu 2 Ton
Artikel 2 hari lalu 95 disimak
Walikota Batam Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
Artikel 2 hari lalu 125 disimak
Capaian Investasi Batam 2025 Sebesar Rp. 69.3 Triliun, Tahun 2026 Target Rp. 70 Triliun
Artikel 2 hari lalu 179 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemko Batam Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Ishlaah, Berikan Bantuan Rp40 Jt
Artikel 5 hari lalu 429 disimak
Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 4 hari lalu 266 disimak
Mudik Gratis Batam-Belawan 2026, Kuota 250 Kursi
Artikel 5 hari lalu 244 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 4 hari lalu 243 disimak
Berikan Kelapa Utuh di Menu MBG, SPPG Seri Kuala Lobam Bintan Dapat Teguran
Artikel 4 hari lalu 231 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?