Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
    18 jam lalu
    Puluhan Bangunan Ilegal di Sei Binti Ditertibkan Tim Terpadu Kota Batam
    18 jam lalu
    Pemko Batam Mulai Berlakukan Sistem Kerja WFH Setiap Hari Jum’at
    20 jam lalu
    Akibat Pria Mabuk Bawa Kendaraan, Satu Orang Meninggal Dunia
    21 jam lalu
    Polisi di Batam Tertibkan 102 Sepeda Motor Knalpot “Brong”
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih di Klenteng Senggarang
    23 jam lalu
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    2 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    5 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    5 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sikat Uang Rp 310 Juta, 5 Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus

Editor Admin 3 tahun lalu 557 disimak

JATANRAS Ditreskrimum Polda Kepri meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus spesialis pecah kaca mobil di Kota Batam.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan dalam kasus tersebut, berhasil menangkap lima orang pelakunya berinisial AS alias R dan S alias H sebagai pelaku curat, inisial AWH, ES, dan FA sebagai penadah uang hasil curian.

“Tersangka S melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” kata Robby, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Mukharom, serta PS. Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak, Senin (22/5/2023).

Robby menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.05 WIB, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp. 310.000.000, setelah menarik uang kemudian korban memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh.

Setelah itu, lanjut Robby, korban tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Lubukbaja dan langsung masuk ke dalam hotel untuk menjemput orangtuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil.

Nahas, sekira pukul 08.55 WIB korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian mendekatinya ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi atau hilang.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 310.000.000,” ujar Robby.

Selanjutnya, sambung Robby, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri, kemudian tim Resmob Subdit 3 melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) dan didapati bahwa 1 orang diduga pelaku inisial AS alias R.

Kemudian, tim Resmob Subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkoordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unitreskrim Polsek Lubukbaja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial AS alias R.

Tim kemudian melakukan introgasi terhadap terduga pelaku inisial AS alias R dan didapati bahwa terduga pelaku berjumlah 2 orang, AS (pengendara sepeda motor) dan inisial S alias H (eksekutor) yang saat ini melarikan diri ke Palembang.

Setelah dilakukan pengembangan, pada Rabu (17/52023), tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batuampar guna mencari keberadaan terduga pelaku S alias H. Tim kembali melakukan profiling di seputaran rumah terduga pelaku tersebut dan diketahui pelaku belum berada di rumahnya.

“Kemudian, pada hari Kamis 18 Mei 2023, berdasarkan informasi di lapangan terduga pelaku berada di daerah Happy Garden. Selanjutnya tim melakukan pencarian di daerah tersebut. Sekira pukul 11.40 WIB Tim Resmob Subdit 3 berhasil mengamankan terduga pelaku S di sebuah warung makan kawasan Happy Garden,” terangnya.

Masih kata Robby, tim kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadap terduga pelaku S guna mengumpulkan barang bukti. “Berdasarkan pengembangan dari pelaku S tim melakukan pencarian terhadap terduga 480 AWH, ES, dan FA,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, saat tim membawa tersangka S untuk melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya.

Robby menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, yang selesai mengambil uang dari bank dengan jumlah yang besar, dapat meminta bantuan Kepolisian untuk pengamanan.

“Kami juga mrngimbau apabila mengambil uang dari bank jangan sekali-kali meninggalkan uang tersebut di dalam mobil karena modus pecah kaca ini sudah sering terjadi,” katanya mrngingatkan.

(*/ade)

Kaitan Cirat, kepri, Kota Batam, Pecah Kaca Mobil
Admin 22 Mei 2023 22 Mei 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Yuk Daftar! Sudah Dibuka Pendaftaran Anggota Bawaslu di Tujuh Kabupaten/Kota di Kepri
Artikel Selanjutnya Raih Emas di SEA Games Kamboja, Sananta dan Ardiansyah Diguyur Bonus Rp 100 Juta dari Pemprov Kepri

APA YANG BARU?

Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 18 jam lalu 172 disimak
Puluhan Bangunan Ilegal di Sei Binti Ditertibkan Tim Terpadu Kota Batam
Artikel 18 jam lalu 155 disimak
Pemko Batam Mulai Berlakukan Sistem Kerja WFH Setiap Hari Jum’at
Artikel 20 jam lalu 163 disimak
Akibat Pria Mabuk Bawa Kendaraan, Satu Orang Meninggal Dunia
Artikel 21 jam lalu 160 disimak
Polisi di Batam Tertibkan 102 Sepeda Motor Knalpot “Brong”
Artikel 23 jam lalu 172 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 5 hari lalu 345 disimak
Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 4 hari lalu 322 disimak
Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 4 hari lalu 307 disimak
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel 5 hari lalu 280 disimak
Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
Artikel 5 hari lalu 278 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?