PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia. Pencabutan status tersebut efektif berjalan sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintahn memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Jokowi mengatakan, putusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nol. Selain itu, hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” kata Jokowi.
Namun, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Ia berharap melalui keputusan ini perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Kasus Corona di Indonesia pertama kali ditemukan pada Maret 2020. Sejak saat itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dampak penyebaran virus Corona di tanah air.
Pemerintah sempat menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Setelah itu, pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan PPKM telah dicabut sejak akhir tahun lalu. Pemerintah juga mulai mengakhiri kebijakan wajib masker di tempat umum, termasuk di transportasi publik.
(*/ade)


