POLISI akhirnya menangkap dua pelaku jambret terhadap turis asal Belanda, Minggu (23/7/2023). Kedua pelaku berinisial YS dan SD. YS ditangkap di rumahnya di Sekupang, sedangkan tersangka SD ditangkap di kosannya, Rabu (26/7/2/23) kemarin.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan kedua tersangka ini ternyata tidak hanya sekali melakukan aksinya. Setelah dia melakukan penjambretan terhadap turis Belanda, keesokan harinya, Senin (24/7), mereka kembali melakukan penjambretan terhadap seorang warga asal Tanjungpinang di Batam.
“Modus operandi di dua kejadian ini hampir sama ya, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu mengintai korban yang bisa dijambret. Ketika korban lengah, mereka langsung menarik tas korban dari belakang,” kata Nugroho, dikutip dari Antara, Kamis (27/7/2023).
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban pertama berupa surat izin mengemudi (SIM), kartu asuransi, kartu ATM dan uang sebesar Rp 2,5 juta.
Untuk korban kedua berupa dua telepon genggam, tiga kartu ATM, tiga kartu kredit, satu liontin giok dan uang 300 ringgit Malaysia serta Rp 10 juta.
“Jadi total kerugian dari korban pertama itu sekitar Rp 10 juta, dan korban kedua sekitar Rp 25 juta,” katanya.
Kapolres menjelaskan, salah satu tersangka berinisial SD merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Sedangkan YS hanya mengikuti.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki, karena mencoba melawan petugas pada saat ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
(*/ade)