PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau kembali menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Motor (PKB). Adapun tanggal pemutihan mulai 16 Oktober 2023 hingga 18 November 2023 mendatang.
“Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya selain tahun berjalan,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kamis (12/10/2023) di Batam.
Ia mengimbau Warga Kepri agar bisa memanfaatkan program ini dengan semaksimal mungkin. “Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” katanya lagi.
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di Kepri.
Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di kotanya, atau dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.
(leo)


