KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Haris Daulay, memberikan penjelasan terkait adanya kolom kosong dalam surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bintan. Penjelasan ini disampaikan seiring dengan pencalonan paslon tunggal, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
Haris menyatakan, “Kolom kosong ini ada karena Pilkada Bintan hanya diikuti oleh satu pasangan calon.” Paslon tersebut akan muncul di kolom sebelah kiri pada surat suara. Ia menambahkan bahwa pemilih memiliki hak untuk memilih antara kolom yang berisi paslon atau kolom kosong yang disediakan.
Menurut Haris, kedua pilihan tersebut diakui sebagai valid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kolom kosong merupakan opsi yang dijamin oleh konstitusi sebagai alternatif bagi masyarakat,” katanya.
Untuk Pilkada 2024, KPU Bintan telah mencetak sebanyak 129.998 surat suara, yang merupakan peningkatan sebesar 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 126.709 pemilih. Saat ini, proses penyortiran dan pelipatan surat suara sedang dilakukan oleh sejumlah warga setempat.
Haris juga mengajak warga Bintan untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada mendatang, yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mari kita semua berpartisipasi dalam menentukan masa depan daerah kita,” pungkas Haris.
(nes)