Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ribuan Warga Terdampak Perubahan Desil Ajukan Perubahan Data
    12 jam lalu
    Asap Karhutla Sumatra Sampai ke Kepri hingga Singapura & Malaysia
    12 jam lalu
    Rp3,77 Miliar Bantuan Alat Tangkap untuk 210 Nelayan di Batam
    13 jam lalu
    Layanan Air Bersih di Batam Memburuk, Ombudsman Kepri Turun ke Lapangan
    14 jam lalu
    Juli 2026: Turis Asing ke Batam Turun 10,78 Persen
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    2 hari lalu
    Pembaca Lansia
    3 hari lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    5 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    5 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tanjung Lamun, Batam
    5 jam lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    11 jam lalu
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    3 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Sengkarut Lahan di Ibu Kota Nusantara: Warga Pertanyakan Peran Bank Tanah

Editor Admin 2 tahun lalu 844 disimak
Kamarudin, petani dari Desa Maridan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, memegang sertifikat yang disebutnya merupakan bukti sebidang tanah miliknya yang diambil alih Bank Tanah tahun lalu. Foto diambil pada 29 November 2024. © F. Muhibar Sobary Ardan/BenarNewsDisediakan oleh GoWest.ID

KAMARUDIN, peladang dari Desa Maridan di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan bahwa kehidupannya terusik sejak kehadiran Bank Tanah beberapa tahun lalu, di mana alih-alih ia mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, malah tanahnya dikuasai.

Daftar Isi
Pimpinan: Bank Tanah solusi konflik agrariaLakukan perampasan tanah?“Telah sesuai dengan peraturan”

BADAN Bank Tanah yang dikelola pemerintah dan didirikan pada 2021 dengan tujuan untuk meredistribusi tanah melalui reformasi agraria di 40 kota, tampaknya tidak berjalan sebagai mana mestinya di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Penajam Paser Utara seperti apa yang dialami Kamarudin.

Menurut laki-laki 62 tahun itu, Bank Tanah – yang menguasai lebih dari 4.000 hektar lahan di Kalimantan Timur – telah memasang patok-patok di sekeliling area perkebunannya yang sudah mulai produktif.

Kamarudin mengaku bahwa tanahnya seluas 2,8 hektar yang ditanami 1.500 pohon karet dan 20 kelapa sawit bibit unggul serta pohon rambutan, jengkol dan durian, sejak 2006 telah diklaim sebagai milik Bank Tanah.   

“Itu tanah, memang tanah orang tua, warisan yang sudah dibagi tanah itu. Nah, itulah saya kelola,” kata Kamarudin kepada BenarNews, seraya menunjukkan sertifikat hak pengelolaan tanah milik keluarganya sejak 1955 – ketika Maridan masih menjadi bagian dari Balikpapan. 

Bahkan, pada awal tahun lalu, perkebunan kelapa sawitnya yang telah dia rawat selama bertahun-tahun, yang berjarak 15,4 kilometer dari IKN, tiba-tiba diratakan dengan tanah tanpa sepengetahuannya dan tanpa ganti rugi, ungkap Kamarudin.

“Ini Bank Tanah aku bilang maling,” katanya, seraya menambahkan bahwa dari hasil kebunnya, ia memperoleh sekitar Rp4 juta per bulan, yang cukup untuk menghidupi dirinya sendiri, bersama tiga anak dan empat cucunya.

Kamarudin juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap cara Bank Tanah menangani sengketa tersebut, dengan mengkritik keputusan mereka untuk mengundang aparat keamanan dan kemudian menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Bank Tanah.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menunjuk pembangunan Bandara Internasional Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 11 Juni 2024. [Badan Bank Tanah]

Pimpinan: Bank Tanah solusi konflik agraria

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengklaim bahwa lembaganya secara aktif melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah daerah untuk menghindari konflik agraria.

“Dalam hal ini Badan Bank Tanah terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat, stakeholder dan pemerintah daerah setempat,” kata Parman kepada BanerNews dalam pernyataan tertulisnya.

Justru, tambah Parman, Bank Tanah hadir sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian konflik agararia, dengan menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat berupa kepastian hukum atas lahan melalui reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan.

“Kami juga menjamin lahan clean and clear tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat, sehingga mereka dapat berbisnis dengan baik dan membuka lapangan kerja bagi wilayah di sekitarnya,” kata Parman.

Lakukan perampasan tanah?

Namun fakta menunjukkan hal yang berbeda, kata Husen Suwarno, aktivis dari Kelompok Kerja Pesisir Kalimantan Timur. Menurutnya, konflik lahan muncul karena masyarakat digusur oleh kebijakan Bank Tanah.

Bank Tanah menjadi pendukung pembangunan pemerintah di Kalimantan Timur, termasuk bandara VVIP dan jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan IKN, yang merupakan bagian dari proyek kota penyangga “Penajam Eco-City”, kata Husen.

“Faktanya, mereka melakukan perampasan tanah atas nama negara melalui lembaga bank tanah,” kata Husen kepada BenarNews.

Pada akhir November, puluhan warga dari desa Pemaluan berkumpul di kantor desa setempat untuk memprotes apa yang mereka anggap sebagai ganti rugi yang tidak adil atas tanah yang digunakan untuk dua ruas jalan tol.

Harga ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah berkisar antara Rp145.000 rupiah hingga Rp218.000 rupiah per meter persegi, yang menurut banyak orang terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai tanah atau produktivitas pertanian.

“Kami tidak setuju dengan harga yang ditawarkan,” kata Abdul Kahar, ketua RT setempat.

Dia mengatakan bahwa warga telah ditekan untuk menerima persyaratan tersebut melalui ancaman tindakan hukum, sebuah proses yang banyak warga tidak memiliki sumber daya atau pemahaman untuk menentangnya.

“Ketika mereka menyebutkan proses pengadilan, warga hanya menurut saja,” tambah Kahar.

Pemandangan lebih dari 4.000 hektar tanah yang dikuasai oleh Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara, di Kalimantan Timur pada 2024. [Badan Bank Tanah]

“Telah sesuai dengan peraturan”

Parman menanggapi kritik aktivis dan protes warga tersebut, dengan menyatakan bahwa semua tindakan mereka didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2021 tentang struktur dan pelaksanaan Bank Tanah.

Parman mengatakan bahwa Bank Tanah telah melakukan beberapa tahap redistribusi tanah di bawah program reforma agraria di daerah yang terkena dampak pembangunan bandara dan tol 5B, jalan bebas hambatan yang menghubungkan area strategis di IKN dan mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi di kawasan itu.

Ini termasuk menyediakan 1.873 hektar lahan, membuat rencana lokasi, memastikan akses jalan, dan menginformasikan kepada masyarakat tentang reformasi tersebut, tambahnya.

Langkah selanjutnya adalah menetapkan penerima, yang saat ini sedang dilakukan oleh gugus tugas, diikuti dengan penandatanganan perjanjian dengan Bank Tanah untuk menerbitkan sertifikat tanah, dengan koordinasi yang berkelanjutan di antara semua pemangku kepentingan, kata Parman.

“Penerima tanah dalam proses hukum Bank Tanah dijamin hak-haknya. Jika terjadi konflik, Bank Tanah akan membantu menyelesaikannya dengan cara-cara yang persuasif,” katanya.

Untuk menghindari potensi sengketa seperti yang dihadapi Kamarudin dan warga desa lainnya, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyarankan agar pemerintah menetapkan nilai ganti rugi melalui penilaian independen.

“Harus ada negosiasi dan transaksi, karena ini jual beli. Harganya harus sesuai dengan harga pasar, bukan nilai jual objek pajak (NJOP),” kata Trubus kepada BenarNews.

“Tidak boleh ada penyitaan tanah warga tanpa ada kesepakatan antara Bank Tanah dan pemilik tanah.”

Presiden Indonesia saat itu Joko “Jokowi” Widodo (kedua dari kanan) mengendarai sepeda motor saat meninjau kemajuan jalan tol baru yang menghubungkan ibu kota baru Nusantara ke kota terdekat Balikpapan, di Kalimantan Timur, 28 Juli 2024. [Istana Kepresidenan Indonesia/melalui AFP]

Senada dengan Rahadiansyah, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan bahwa Bank Tanah berperan sebagai makelar tanah, mengambil paksa tanah dari masyarakat dan menyerahkannya kepada perusahaan atau proyek-proyek nasional lainnya.

“Tidak ada kompensasi yang jelas dari Bank Tanah. Bahkan ketika masyarakat menolak untuk menyerahkan tanah mereka untuk proyek-proyek seperti IKN, mereka ditekan untuk melepaskan hak mereka melalui kompensasi yang diperintahkan oleh pengadilan (mekanisme konsinyasi), kata Uli kepada BenarNews.

Kamarudin dan warga lainnya yang terkena dampak pembangunan IKN berharap dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak, karena Parman menjamin lahan yang ‘clear and clear’ tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

IKN, yang dirancang untuk menampung 1,9 juta orang dan mencakup 260.000 hektar, menghadapi tantangan berat sejak awal, seperti pembangunan yang lambat, masalah pembebasan lahan, kurangnya investasi, dan potensi kerusakan lingkungan.

Namun, pembangunannya telah dipercepat dalam beberapa tahun terakhir. Infrastruktur dasar, termasuk jalan, bendungan, jembatan, dan gedung-gedung pemerintah, dimulai pada 2021, dan diharapkan selesai pada akhir tahun ini. Proyek IKN ditargetkan selesai pada tahun 2045.

Pizaro Gozali Idrus berkontribusi dalam artikel ini.

Kaitan Bank tanah, IKN
Admin 13 Desember 2024 13 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Batam Siapkan Program Makan Bergizi Gratis untuk 213.700 Siswa pada 2025
Artikel Selanjutnya Indonesia Sambut Baik Pengesahan Dua Resolusi Penting PBB

APA YANG BARU?

Tanjung Lamun, Batam
Wilayah 5 jam lalu 52 disimak
Gunung Kijang, Bintan
Wilayah 11 jam lalu 83 disimak
Ribuan Warga Terdampak Perubahan Desil Ajukan Perubahan Data
Artikel 12 jam lalu 129 disimak
Asap Karhutla Sumatra Sampai ke Kepri hingga Singapura & Malaysia
Artikel 12 jam lalu 149 disimak
Rp3,77 Miliar Bantuan Alat Tangkap untuk 210 Nelayan di Batam
Artikel 13 jam lalu 120 disimak

POPULER PEKAN INI

Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 4 hari lalu 388 disimak
Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
Histori 7 hari lalu 313 disimak
BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 4 hari lalu 303 disimak
Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 5 hari lalu 293 disimak
Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
Budaya 5 hari lalu 286 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?