DUA pria, berinisial M (49) dan S (24), ditangkap oleh pihak kepolisian di Batam, setelah terlibat dalam aksi perampokan terhadap seorang wanita lanjut usia. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Polsek Galang dan Jatanras Polresta Barelang, Minggu (16/2/2025) di kediaman mereka di Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar.
Kejadian berlangsung Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kedua pelaku membobol pintu belakang rumah korban, yang berinisial W, seorang perempuan berusia 67 tahun. Setelah masuk ke dalam rumah, M membangunkan korban dan menanyakan mengenai harta berharga.
Ketika korban mengaku tidak memiliki uang, situasi berubah menjadi mencekam. M, yang marah, mengambil sebilah parang dari halaman rumah dan melukai korban dengan menggunakan batang ubi, memukulnya di berbagai bagian tubuh.
Setelah melakukan tindakan kejam tersebut, kedua pelaku menggeledah rumah korban dan berhasil mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 25.000, sebuah handphone, STNK motor, dan satu karung jengkol. Tindakan ini bukan hanya merugikan korban secara material, tetapi juga menambah rasa ketidakamanan di masyarakat.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Kecamatan Galang, yang membuat warga setempat merasa resah. Pihak kepolisian mencatat bahwa mereka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatan brutal tersebut, M dan S dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk menjaga keamanan masyarakat dan menanggulangi kejahatan yang meresahkan.
(dha)