Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
    7 jam lalu
    Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
    18 jam lalu
    Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
    19 jam lalu
    Bahas Kebebasan Pers se-Asia Tenggara, Fesmed Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
    9 jam lalu
    Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
    19 jam lalu
    Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
    1 hari lalu
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    4 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    5 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Bagaimana Hukum Membeli / Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Islam?

Editor Redaksi 1 tahun lalu 1.2k disimak
Ilustrasi. Pecahan uang kertas baru. F/ Disediakan Gowest.Id

TIDAK terasa puasa Ramadhan 1446 H akan segera berakhir dalam beberapa hari kedepan. Selanjutnya, umat muslim akan menyambut hari kemenangan atau yang biasa disebut lebaran alias Hari Raya Idul Fitri setelah satu bulan berpuasa.

Menjelang lebaran, umat muslim akan sibuk mempersiapkan banyak hal untuk menyambutnya. Mulai dari membuat kue, memasak menu makanan khas dan lezat, hingga menyiapkan uang THR untuk sanak keluarga.

Umumnya, mereka akan menukarkan sejumlah uang dalam bentuk pecahan bernominal lebih kecil. Misalnya, menukar uang pecahan Rp100 ribu menjadi pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, hingga Rp5 ribu.

Menukar uang menjelang lebaran memang sudah menjadi tradisi yang dilakukan oleh hampir semua umat muslim disemua tempat.

Namun, apakah hukum menukar uang diperbolehkan? Apalagi jika dilihat dari syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN), sudah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Artinya, membeli dan menukar uang saat lebaran boleh dilakukan namun harus dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Menukar uang bisa dikatakan sebagai perdagangan uang dengan uang. Meski MUI sudah menurunkan fatwa, namun menurut syariat Islam proses ini masih dalam perdebatan apakah diharamkan atau dihalalkan.

Tradisi perdagangan atau transaksi jual-beli uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

Dukitip dari suara.com, Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya, Arin Setyowati menyebut bahwa dalam konteks persoalan pertukaran uang dengan uang sejenis, hukumnya boleh dilakukan asalkan dalam penukaran uang tidak ada penambahan maupun pengurangan uang yang dibayarkan atas pecahan yang baru akan ditukar.

Namun, jika dalam penukatan uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima, baik ditambah atau dikurangi, maka hukumnya menjadi haram.

Sementara, menurut Zainal Arifin yang merupakan salah seorang pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma’arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan, permasalahan dalam konteks penukaran uang ini terletak pada menyamakan uang kertas dengan emas dan perak atau tidak mennyamakannya sehingga itu menjadi poin ada dan tidak adanya riba di dalamnya.

Zainal Arifin kemudian menyadur beberapa pandangan ulama untuk memperkuat pandangannya yang kemudian ditulis dalam buku berjudul Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru, diantaranya:

1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.  

2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.

Seseorang bertanya dalam sebuah forum tanya jawab perihal hukum jasa penukaran uang dalam islam. Ia bertanya, bagaimana jika menukar uang sejulah Rp1.000.000 namun yang didapatkan hanya Rp970.000?

Kemudian, jawabannya adalah menukarkan uang menjelang lebaran dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu hukumnya boleh.

Sebab niatnya bersedekah, maka berpotensi menjadi sunah berdasar pada makna hadis “Berilah sedekah yang tebaik pada hari itu (Ied Fitri)”.

Melihat pandangan hukum Islam mengenai membeli atau tukar uang menjelang lebaran seperti penjelasan di atas, maka disarankan untuk meniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah, sehingga kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atau jasa yang diberikan kepada pemilik jasa penukaran uang tersebut. (*)

Kaitan Lebaran Idul Fitri 1446 H, top, Tukar Uang Baru, uang
Redaksi 28 Maret 2025 28 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jasad di Hutan Tiangwangkang: Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Artikel Selanjutnya Pria Cabul Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos-Kosan Ditangkap Polisi

APA YANG BARU?

Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Artikel 7 jam lalu 91 disimak
FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
Sports 9 jam lalu 86 disimak
Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
Artikel 18 jam lalu 254 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 19 jam lalu 416 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 19 jam lalu 445 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 4 hari lalu 642 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 1 hari lalu 467 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 19 jam lalu 445 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 3 hari lalu 421 disimak
Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 6 hari lalu 419 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?