SEORANG pria berinisial RW telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Kapolsek Bintan Timur, AKP Khafandi, mengonfirmasi bahwa pelaku kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” sebut Khafandi.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. Pada Senin (21/5/2025), orang tua korban melaporkan bahwa anak mereka telah disetubuhi pelaku sebanyak lima kali.
“Orang tua korban tidak terima setelah mengetahui kejadian tersebut, lalu melaporkannya kepada kami,” jelas Ipda Daeng Salamun, Panit III Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melacak keberadaan RW dan berhasil mengamankannya. Pelaku diketahui telah menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial sebelum melakukan tindakan tersebut.
Akibat perbuatannya, RW dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Daeng Salamun juga mengingatkan kepada masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada, terutama dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Diharapkan orang tua selalu memantau aktivitas anak, termasuk penggunaan ponsel dan saat mereka keluar rumah,” tutup Daeng.
(nes)