Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polda Kepri Selidiki Nobar Sepak Bola di Kafe Batam dan Tanjungpinang
    12 jam lalu
    Komisi Informasi Provinsi Kepri Nyatakan Informasi Lahan di Batam Terbuka
    12 jam lalu
    Investasi di Batam Capai Rp 8,6 Triliun di Triwulan I 2025
    12 jam lalu
    Dua ASN dan Dua Warga Sipil Ditangkap Karena Narkoba di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Kejaksaan Bintan Selidiki Dugaan Korupsi PNBP di Tanjung Uban
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Program Cek Kesehatan Gratis di Batam Sudah Jangkau 7.000 Lebih Siswa
    2 hari lalu
    Pemko Batam Bakal Larang Game Roblox dan Batasi Penggunaan HP di Sekolah
    2 hari lalu
    59
    Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
    6 hari lalu
    Gebyar Drumband Pelajar se-Kepulauan Riau Resmi Dibuka di Bintan
    6 hari lalu
    SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    1 hari lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    2 minggu lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    2 minggu lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    4 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    3 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    3 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Pelanggaran Izin Tinggal, 9 WNA Dideportasi dari Batam
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pelanggaran Izin Tinggal, 9 WNA Dideportasi dari Batam

Admin
Editor Admin 4 bulan lalu 413 disimak
Sebar
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri dengan WNA yang akan dideportasi di Pelabuhan Batam Center. © F. Imigrasi Kelas I Batam.Disediakan oleh GoWest.ID
294
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, baru-baru ini melakukan deportasi terhadap sembilan warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal. Tindakan ini diambil setelah pihak imigrasi menemukan bahwa mereka terlibat dalam produksi film serial tanpa izin yang sesuai.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut terlibat dalam pembuatan film yang ditayangkan di Singapura, dengan lokasi pengambilan gambar dilakukan di Batam.

“Mereka hanya memiliki Visa on Arrival (VOA), yang tidak mengizinkan kegiatan komersial,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima.

Meskipun kegiatan produksi film tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kebudayaan berupa izin lokasi, izin tinggal yang mereka miliki tetap dianggap tidak sesuai dengan regulasi imigrasi.

Sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, kegiatan pembuatan film seharusnya menggunakan jenis visa tertentu, seperti C14 atau D14.

Deportasi dilaksanakan pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, dan kesembilan WNA yang terlibat terdiri dari delapan orang asal Singapura dan satu dari Malaysia. Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak 11 April 2025 setelah terdeteksi melakukan aktivitas pembuatan film di salah satu hotel di kawasan Batam Center.

Pengelola Kantor Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan semua kegiatan orang asing di wilayah Batam mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, terutama di Batam sebagai pintu gerbang utama ke dalam negeri.

(dha)

Pilihan Artikel untuk Anda

Polda Kepri Selidiki Nobar Sepak Bola di Kafe Batam dan Tanjungpinang

Komisi Informasi Provinsi Kepri Nyatakan Informasi Lahan di Batam Terbuka

Investasi di Batam Capai Rp 8,6 Triliun di Triwulan I 2025

Dua ASN dan Dua Warga Sipil Ditangkap Karena Narkoba di Tanjungpinang

Kejaksaan Bintan Selidiki Dugaan Korupsi PNBP di Tanjung Uban

Kaitan asing, Deportasi, imigrasi, Izin tinggal, WNA
Admin 27 April 2025 26 April 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Penumpang Domestik di Batam Naik 9 Persen di Triwulan I 2025
Artikel Selanjutnya Beraksi di Batam Kota, Dukun Cabul Tertangkap di Medan
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Polda Kepri Selidiki Nobar Sepak Bola di Kafe Batam dan Tanjungpinang
Artikel 12 jam lalu 183 disimak
Komisi Informasi Provinsi Kepri Nyatakan Informasi Lahan di Batam Terbuka
Artikel 12 jam lalu 185 disimak
Investasi di Batam Capai Rp 8,6 Triliun di Triwulan I 2025
Artikel 12 jam lalu 157 disimak
Kompleks Makam Raja Abdurrahman
Situs Sejarah 1 hari lalu 213 disimak
Dua ASN dan Dua Warga Sipil Ditangkap Karena Narkoba di Tanjungpinang
Artikel 1 hari lalu 209 disimak

POPULER PEKAN INI

Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
Catatan Netizen 6 hari lalu 436 disimak
SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
Sports 6 hari lalu 372 disimak
Volume Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik 15% pada Semester I 2025
Artikel 6 hari lalu 347 disimak
Otoritas Singapura Terima Usulan Peningkatan Layanan Transportasi Lintas Batas Singapura-Johor
Artikel 6 hari lalu 347 disimak
Persiapan Lomba Gerak Jalan untuk Rayakan HUT RI ke-80 di Tanjungpinang
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?