PETUGAS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia yang berhasil mengamankan delapan juru parkir liar, Pada Sabtu (10/5/2025) malam.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari program Operasi Pekat Seligi 2025 dan dipimpin oleh Wakil Kasat Reskrim, AKP Thetio Nardiyanto.
Razia tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang. Di antara tempat yang disasar adalah Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, serta sejumlah lokasi lainnya di Batam Center dan Lubuk Baja.
Selama operasi, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai sejumlah Rp708.200, 84 lembar karcis motor, 113 lembar karcis mobil, enam rompi juru parkir, dan satu topi yang biasa digunakan oleh juru parkir.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa razia ini merupakan upaya serius untuk menanggulangi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mencegah pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi melalui pelanggaran aturan, khususnya di ruang publik. Kehadiran juru parkir tidak resmi yang beroperasi di luar jam yang ditentukan sangat mengganggu ketertiban. Razia ini akan berlanjut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Batam,” ungkap Debby.
Setelah ditangkap, delapan juru parkir dan barang bukti yang ditemukan telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(dha)