PETUGAS Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang menangkap seorang pengedar narkoba di Hall Tempat Hiburan Malam (THM) Star Pool, yang terletak di kawasan Barek Motor, Bintan Timur, Selasa (13/5/2025) dino hari.
Identitas tersangka pelaku yang ditangkap adalah Usman. Aparat menemukan tiga paket sabu dengan total berat 10,85 gram yang siap untuk dipasarkan di lokasi hiburan tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat tingginya peredaran narkoba, yang diduga berkaitan dengan meningkatnya angka kriminalitas di kawasan tersebut, termasuk pencurian dan tindak kekerasan.
Kapten Inf Maswendra, Komandan Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.50 WIB.
“Tersangka ditangkap di dalam Hall Star Pool, dan saat digeledah, kami menemukan sabu yang sudah dikemas untuk dijual,” ungkapnya.
Dalam proses interogasi awal, Usman, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, mengaku telah menjalani bisnis haram ini selama lebih dari sebulan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu yang dijualnya diperoleh dari seseorang di kawasan Ganet, Tanjungpinang.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita beberapa barang penting lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), uang tunai dari hasil penjualan, serta plastik kemasan kecil.
Usman beserta barang bukti yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan di wilayah Barek Motor, Kijang.
(nes)