Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
    3 jam lalu
    Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
    3 jam lalu
    Ratusan Warga Geruduk Sebuah Penginapan di Cikitsu
    5 jam lalu
    Gudang PT Solar Super Power New Energy di Batam Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab
    6 jam lalu
    Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak 9 Tahun di Batam
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    3 jam lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    4 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    5 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    6 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 jam lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    5 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Gagal Mencari Kerja, Dua Orang Perempuan Jadi Terdakwa Penipuan Calo Tenaga Kerja

Editor Redaksi 1 tahun lalu 237 disimak
Sidang perdana di PN Batam dengan terdakwa 2 orang perempuan yang didakwa telah menipu ratusan orang pencari kerja dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan manufaktur di Batamindo, Mukakuning. F/ Disediakan Gowest.Id

PENGALAMAN gagal dalam mencari pekerjaan membuat dua orang perempuan di Kota Batam harus terjerat kasus hukum.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan rekrutmen pekerja fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Kamis (22/5/2025).

Dalam kasus ini, terdakwa Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari didakwa telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan manufaktur di Batamindo, Mukakuning.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama menjalankan modus penipuan dengan mengaku memiliki akses dalam proses rekrutmen karyawan di PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

“Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 dengan janji akan diterima bekerja sebagai operator produksi,” ujar jaksa Abdullah di hadapan majelis hakim.

Sidang perdana ini diketuai oleh hakim Andi Bayu, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Jaksa mengungkap bahwa tindakan penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi terdakwa pertama, Sinta Tamara. Sejak tahun 2020, Sinta kerap gagal lolos dalam seleksi kerja di Batam.

Merasa frustrasi dan kecewa terhadap sistem yang dianggap tidak adil, pada Oktober 2024 ia memutuskan untuk membuat skema rekrutmen fiktif dengan mengaku sebagai pegawai PT Sumitomo.

Bersama rekannya, Amyna Widyadhari, Sinta mulai menyebarkan informasi lowongan kerja melalui status WhatsApp. Salah satu yang tertarik adalah Herawati, yang kemudian mengajak kerabat dan teman-temannya untuk mendaftar.

Total, sebanyak 140 orang tergiur dan menyerahkan lamaran serta uang “biaya formalitas”.

Untuk memperkuat tipu daya mereka, Sinta dan Amyna membentuk grup WhatsApp bernama “PT SUMITOMO KLOTER 2”. Mereka bahkan membeli beberapa kartu SIM dan menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD dan supervisor perusahaan.

Kontrak kerja fiktif pun dibuat, lengkap dengan pemakaian seragam yang dibeli dari pasar barang bekas.

Pada 22 Februari 2025, sebanyak 98 orang korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam Center.

Di sana, para korban diminta menandatangani kontrak kerja palsu dan mengenakan seragam sebagai simbolisasi perekrutan resmi.

“Faktanya, para terdakwa bukan karyawan PT Sumitomo dan seluruh proses rekrutmen tersebut adalah fiktif,” tegas JPU Abdullah.

Dari aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp105 juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya. (*)

Kaitan batam, Calo Tenaga Kerja, Kota Batam, Penipuan, Pn Batam, top
Redaksi 23 Mei 2025 23 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sasar Investor Asing Berpotensi Besar, Ditjen Imigrasi Gelar Sosialisasi Golden Visa
Artikel Selanjutnya Perluas Peluang Kerjasama di Itali, Deputi Bidang Investasi BP Batam Kunjungi KBRI Roma

APA YANG BARU?

Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
Artikel 3 jam lalu 89 disimak
“Dua Bapak dengan Balita Mereka”
Catatan Netizen 3 jam lalu 68 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 3 jam lalu 90 disimak
“Tanjak Perkasa Alam Karimun”
Enjoy Karimun 4 jam lalu 79 disimak
Ratusan Warga Geruduk Sebuah Penginapan di Cikitsu
Artikel 5 jam lalu 92 disimak

POPULER PEKAN INI

Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
Pendidikan 7 hari lalu 707 disimak
Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
Pendidikan 7 hari lalu 700 disimak
Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 7 hari lalu 656 disimak
#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 5 hari lalu 611 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 6 hari lalu 595 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?