Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
    5 jam lalu
    Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
    8 jam lalu
    Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
    10 jam lalu
    MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
    20 jam lalu
    KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    19 jam lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    3 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    4 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Gagal Mencari Kerja, Dua Orang Perempuan Jadi Terdakwa Penipuan Calo Tenaga Kerja

Editor Redaksi 9 bulan lalu 197 disimak
Sidang perdana di PN Batam dengan terdakwa 2 orang perempuan yang didakwa telah menipu ratusan orang pencari kerja dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan manufaktur di Batamindo, Mukakuning. F/ Disediakan Gowest.Id

PENGALAMAN gagal dalam mencari pekerjaan membuat dua orang perempuan di Kota Batam harus terjerat kasus hukum.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan rekrutmen pekerja fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Kamis (22/5/2025).

Dalam kasus ini, terdakwa Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari didakwa telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan manufaktur di Batamindo, Mukakuning.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama menjalankan modus penipuan dengan mengaku memiliki akses dalam proses rekrutmen karyawan di PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

“Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 dengan janji akan diterima bekerja sebagai operator produksi,” ujar jaksa Abdullah di hadapan majelis hakim.

Sidang perdana ini diketuai oleh hakim Andi Bayu, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Jaksa mengungkap bahwa tindakan penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi terdakwa pertama, Sinta Tamara. Sejak tahun 2020, Sinta kerap gagal lolos dalam seleksi kerja di Batam.

Merasa frustrasi dan kecewa terhadap sistem yang dianggap tidak adil, pada Oktober 2024 ia memutuskan untuk membuat skema rekrutmen fiktif dengan mengaku sebagai pegawai PT Sumitomo.

Bersama rekannya, Amyna Widyadhari, Sinta mulai menyebarkan informasi lowongan kerja melalui status WhatsApp. Salah satu yang tertarik adalah Herawati, yang kemudian mengajak kerabat dan teman-temannya untuk mendaftar.

Total, sebanyak 140 orang tergiur dan menyerahkan lamaran serta uang “biaya formalitas”.

Untuk memperkuat tipu daya mereka, Sinta dan Amyna membentuk grup WhatsApp bernama “PT SUMITOMO KLOTER 2”. Mereka bahkan membeli beberapa kartu SIM dan menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD dan supervisor perusahaan.

Kontrak kerja fiktif pun dibuat, lengkap dengan pemakaian seragam yang dibeli dari pasar barang bekas.

Pada 22 Februari 2025, sebanyak 98 orang korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam Center.

Di sana, para korban diminta menandatangani kontrak kerja palsu dan mengenakan seragam sebagai simbolisasi perekrutan resmi.

“Faktanya, para terdakwa bukan karyawan PT Sumitomo dan seluruh proses rekrutmen tersebut adalah fiktif,” tegas JPU Abdullah.

Dari aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp105 juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya. (*)

Kaitan batam, Calo Tenaga Kerja, Kota Batam, Penipuan, Pn Batam, top
Redaksi 23 Mei 2025 23 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sasar Investor Asing Berpotensi Besar, Ditjen Imigrasi Gelar Sosialisasi Golden Visa
Artikel Selanjutnya Perluas Peluang Kerjasama di Itali, Deputi Bidang Investasi BP Batam Kunjungi KBRI Roma

APA YANG BARU?

BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 5 jam lalu 59 disimak
Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 8 jam lalu 53 disimak
Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
Artikel 10 jam lalu 57 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 19 jam lalu 109 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 20 jam lalu 115 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 3 hari lalu 223 disimak
Cuaca Kepulauan Riau: Berawan Hingga Hujan Ringan
Artikel 3 hari lalu 212 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 3 hari lalu 205 disimak
Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Sports 3 hari lalu 189 disimak
Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
Artikel 3 hari lalu 177 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?