Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    THM di Batam Digerebek Bareskrim! 32 Orang Diamankan di Tengah Dugaan Pesta Narkoba
    14 jam lalu
    KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
    1 hari lalu
    Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
    1 hari lalu
    DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
    1 hari lalu
    Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    18 jam lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    19 jam lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    1 hari lalu
    1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polresta Barelang Tetapkan Tiga Orang Tersangka Tindakan Pengeroyokan

Editor Redaksi 6 bulan lalu 301 disimak
Konferensi pers Polresta Barelang terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Batam. Senin (9/02/2026). F/ Disediakan Gowest.id

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bareng menetapakan 3 orang tersangka dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pencurian, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Batam.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., kepada sejumlah awak media, Senin (9/02/2026) di Lobby Polresta Barelang.

Dalam penjelasanya, ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi, tertanggal 5 Februari 2026.

“Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Teratai 2 depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, dengan korban berinisial JF (33 tahun)” ungkap Debby Tri Andrestian.

Ia memaparkan, bahwa kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka, yang kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.

“Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IB (30 tahun), DD (28 tahun), dan RZ (27 tahun)” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak kekerasan dan pencurian terhadap korban.

Dalam keterangannya Debby Tri Andrestian menegaskan, bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan tersebut, sehingga para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang di pimpin oleh AKP Haris Baltasar Nasution, Kanit Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman kejadian, 1 (satu) buah pisau, dan 1 (satu) unit handphone milik korban, sedangkan 1 (satu) buah parang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Atas perbuatannya, tersangka IB disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Pada ayat (1) diatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sedangkan pada ayat (2) apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka, diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, tersangka DD dan RZ disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan tindak pidana pencurian.

Pasal 476 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Kaitan batam, Kota Batam, polresta barelang, Tersangka Pengeroyokan, top
Redaksi 10 Februari 2026 10 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemko Batam Canangkan Goro Massal Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Artikel Selanjutnya Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Buka Peluang Investasi Maritim

APA YANG BARU?

THM di Batam Digerebek Bareskrim! 32 Orang Diamankan di Tengah Dugaan Pesta Narkoba
Artikel 14 jam lalu 97 disimak
Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
Lingkungan 18 jam lalu 143 disimak
Krisis Tenaga Pendidik di Batam
Pendidikan 19 jam lalu 141 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 1 hari lalu 200 disimak
KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 1 hari lalu 171 disimak

POPULER PEKAN INI

Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 6 hari lalu 497 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 5 hari lalu 477 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 6 hari lalu 449 disimak
BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 5 hari lalu 389 disimak
Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
Artikel 6 hari lalu 373 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?