Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    14 jam lalu
    Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
    17 jam lalu
    Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
    17 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
    18 jam lalu
    Pria Mengaku Dibegal, Ternyata Rekayasa Usai Menyayat Tangan Sendiri
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    16 jam lalu
    Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
    18 jam lalu
    SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
    2 hari lalu
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    4 hari lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    16 jam lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    2 hari lalu
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    7 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Batam

Editor Admin 3 bulan lalu 346 disimak
2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati dalam sidang di Batam, Senin (23/2/2026)Disediakan oleh GoWest.ID

DUA warga negara asing (WNA) Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, terdakwa penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton, meminta dihindarkan dari tuntutan primer atau tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi berlangsung sejak, Senin (23/2/2026) siang.

Penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menyatakan kliennya tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana disyaratkan hukum pidana.

Menurutnya, pemidanaan harus didasarkan pada adanya penguasaan dan kehendak untuk memiliki narkotika.

“Klien kami tidak mengetahui isi kardus tersebut narkotika dan tidak pernah menghendaki untuk menguasainya,” ujar Jefri di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, Weerapat hanya bertugas sebagai anak buah kapal bagian mesin di kapal Sea Dragon, dengan tanggung jawab menjaga mesin agar kapal tetap berfungsi selama pelayaran.

Kardus yang ditemukan, kata dia, dikemas menyerupai teh China merek Guanyinwang sehingga terdakwa meyakini isinya emas dan uang.

“Klien kami bukan pemilik, bukan pengendali muatan, dan tidak pernah menerima keuntungan dari narkotika,” katanya.

Jefri juga menyinggung imbalan yang dijanjikan kepada Weerapat sebesar 50.000 baht atau sekitar Rp 25 juta sebagai gaji juru mesin. Menurutnya, jumlah tersebut wajar dan bahkan belum diterima saat penangkapan.

Atas dasar itu, penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman mati tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas geen straf zonder schuld.

Sementara itu, penasihat hukum Teerapong, Romualdes Al Ray Hanny Jannah menyampaikan argumen serupa. Ia menyebut kliennya hanya bekerja sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal.

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menguasai, mengetahui, atau terlibat dalam perencanaan pengedaran narkotika,” kata Romualdes.

Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur penguasaan dan niat tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya memohon majelis hakim membebaskan Teerapong dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya, termasuk pengembalian paspor dan telepon genggam pribadi.

Di sisi lain, JPU dalam tuntutannya menilai besarnya jumlah sabu yang ditemukan menunjukkan tingkat bahaya dan dampak serius terhadap masyarakat. Karena itu, jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

(dha)

Kaitan batam, narkoba, sabu, terdakwa, Wna thailand
Admin 24 Februari 2026 24 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
Artikel Selanjutnya KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026

APA YANG BARU?

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
Artikel 14 jam lalu 188 disimak
“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 16 jam lalu 213 disimak
Data Kependudukan Kota Batam 2026
Statistik 16 jam lalu 157 disimak
Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
Artikel 17 jam lalu 211 disimak
Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
Artikel 17 jam lalu 210 disimak

POPULER PEKAN INI

Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 6 hari lalu 723 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 6 hari lalu 663 disimak
“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 4 hari lalu 615 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 4 hari lalu 605 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 4 hari lalu 561 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?