Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Stand Layanan Ketapel Disdukcapil Batam Diserbu Masyarakat
    2 hari lalu
    Terkait Pungli, Ombudsman Kepri Peringatkan Pimpinan Baru Imigrasi Batam
    2 hari lalu
    Puluhan Produk UMKM Batam Mulai Tembus Pasar Ekspor
    2 hari lalu
    Sikapi Dinamika Harga BBM, Waka BP Batam Gelar Pertemuan dengan Lembaga Terkait
    2 hari lalu
    Terima Kunjungan Walikota Kupang, Kepala BP Batam Perkenalkan Dashboard Invesatsi
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    3 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Batam

Editor Admin 2 bulan lalu 316 disimak
2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati dalam sidang di Batam, Senin (23/2/2026)Disediakan oleh GoWest.ID

DUA warga negara asing (WNA) Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, terdakwa penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton, meminta dihindarkan dari tuntutan primer atau tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi berlangsung sejak, Senin (23/2/2026) siang.

Penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menyatakan kliennya tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana disyaratkan hukum pidana.

Menurutnya, pemidanaan harus didasarkan pada adanya penguasaan dan kehendak untuk memiliki narkotika.

“Klien kami tidak mengetahui isi kardus tersebut narkotika dan tidak pernah menghendaki untuk menguasainya,” ujar Jefri di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, Weerapat hanya bertugas sebagai anak buah kapal bagian mesin di kapal Sea Dragon, dengan tanggung jawab menjaga mesin agar kapal tetap berfungsi selama pelayaran.

Kardus yang ditemukan, kata dia, dikemas menyerupai teh China merek Guanyinwang sehingga terdakwa meyakini isinya emas dan uang.

“Klien kami bukan pemilik, bukan pengendali muatan, dan tidak pernah menerima keuntungan dari narkotika,” katanya.

Jefri juga menyinggung imbalan yang dijanjikan kepada Weerapat sebesar 50.000 baht atau sekitar Rp 25 juta sebagai gaji juru mesin. Menurutnya, jumlah tersebut wajar dan bahkan belum diterima saat penangkapan.

Atas dasar itu, penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman mati tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas geen straf zonder schuld.

Sementara itu, penasihat hukum Teerapong, Romualdes Al Ray Hanny Jannah menyampaikan argumen serupa. Ia menyebut kliennya hanya bekerja sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal.

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menguasai, mengetahui, atau terlibat dalam perencanaan pengedaran narkotika,” kata Romualdes.

Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur penguasaan dan niat tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya memohon majelis hakim membebaskan Teerapong dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya, termasuk pengembalian paspor dan telepon genggam pribadi.

Di sisi lain, JPU dalam tuntutannya menilai besarnya jumlah sabu yang ditemukan menunjukkan tingkat bahaya dan dampak serius terhadap masyarakat. Karena itu, jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

(dha)

Kaitan batam, narkoba, sabu, terdakwa, Wna thailand
Admin 24 Februari 2026 24 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
Artikel Selanjutnya KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026

APA YANG BARU?

Stand Layanan Ketapel Disdukcapil Batam Diserbu Masyarakat
Artikel 2 hari lalu 107 disimak
Terkait Pungli, Ombudsman Kepri Peringatkan Pimpinan Baru Imigrasi Batam
Artikel 2 hari lalu 120 disimak
Puluhan Produk UMKM Batam Mulai Tembus Pasar Ekspor
Artikel 2 hari lalu 128 disimak
Sikapi Dinamika Harga BBM, Waka BP Batam Gelar Pertemuan dengan Lembaga Terkait
Artikel 2 hari lalu 114 disimak
Terima Kunjungan Walikota Kupang, Kepala BP Batam Perkenalkan Dashboard Invesatsi
Artikel 3 hari lalu 184 disimak

POPULER PEKAN INI

Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 6 hari lalu 379 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 4 hari lalu 286 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 3 hari lalu 282 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 3 hari lalu 270 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 4 hari lalu 269 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?