Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
    38 menit lalu
    Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, Dua Nelayan Bintan Akhirnya Dipulangkan
    5 jam lalu
    Sempat Langka, Harga Minyakita di Tanjungpinang Tembus Rp19 Ribu per Liter
    6 jam lalu
    Kantor Imigrasi Batam Perketat Pengawasan di Titik Perlintasan Internasional
    6 jam lalu
    Mahasiswa Datangi Kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Suarakan Lima Tuntutan Krisis Lingkungan
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    14 jam lalu
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    2 hari lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    3 hari lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    3 hari lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Batam

Editor Admin 5 bulan lalu 364 disimak
2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati dalam sidang di Batam, Senin (23/2/2026)Disediakan oleh GoWest.ID

DUA warga negara asing (WNA) Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, terdakwa penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton, meminta dihindarkan dari tuntutan primer atau tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi berlangsung sejak, Senin (23/2/2026) siang.

Penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menyatakan kliennya tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana disyaratkan hukum pidana.

Menurutnya, pemidanaan harus didasarkan pada adanya penguasaan dan kehendak untuk memiliki narkotika.

“Klien kami tidak mengetahui isi kardus tersebut narkotika dan tidak pernah menghendaki untuk menguasainya,” ujar Jefri di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, Weerapat hanya bertugas sebagai anak buah kapal bagian mesin di kapal Sea Dragon, dengan tanggung jawab menjaga mesin agar kapal tetap berfungsi selama pelayaran.

Kardus yang ditemukan, kata dia, dikemas menyerupai teh China merek Guanyinwang sehingga terdakwa meyakini isinya emas dan uang.

“Klien kami bukan pemilik, bukan pengendali muatan, dan tidak pernah menerima keuntungan dari narkotika,” katanya.

Jefri juga menyinggung imbalan yang dijanjikan kepada Weerapat sebesar 50.000 baht atau sekitar Rp 25 juta sebagai gaji juru mesin. Menurutnya, jumlah tersebut wajar dan bahkan belum diterima saat penangkapan.

Atas dasar itu, penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman mati tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas geen straf zonder schuld.

Sementara itu, penasihat hukum Teerapong, Romualdes Al Ray Hanny Jannah menyampaikan argumen serupa. Ia menyebut kliennya hanya bekerja sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal.

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menguasai, mengetahui, atau terlibat dalam perencanaan pengedaran narkotika,” kata Romualdes.

Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur penguasaan dan niat tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya memohon majelis hakim membebaskan Teerapong dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya, termasuk pengembalian paspor dan telepon genggam pribadi.

Di sisi lain, JPU dalam tuntutannya menilai besarnya jumlah sabu yang ditemukan menunjukkan tingkat bahaya dan dampak serius terhadap masyarakat. Karena itu, jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

(dha)

Kaitan batam, narkoba, sabu, terdakwa, Wna thailand
Admin 24 Februari 2026 24 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
Artikel Selanjutnya KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026

APA YANG BARU?

Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 38 menit lalu 45 disimak
Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, Dua Nelayan Bintan Akhirnya Dipulangkan
Artikel 5 jam lalu 114 disimak
Sempat Langka, Harga Minyakita di Tanjungpinang Tembus Rp19 Ribu per Liter
Artikel 6 jam lalu 100 disimak
Kantor Imigrasi Batam Perketat Pengawasan di Titik Perlintasan Internasional
Artikel 6 jam lalu 88 disimak
Mahasiswa Datangi Kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Suarakan Lima Tuntutan Krisis Lingkungan
Artikel 6 jam lalu 125 disimak

POPULER PEKAN INI

Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 6 hari lalu 368 disimak
Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
Sports 7 hari lalu 343 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 4 hari lalu 327 disimak
Ada Tugas Baru Untuk RT/RW di Batam, Mendata Warga Nunggak Pajak Kendaraan
Artikel 6 hari lalu 302 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 4 hari lalu 300 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?