Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Akibat Sakit Hati, ART Baru 10 Hari Kerja Bunuh Majikan
    10 jam lalu
    97.997 KK di Batam Daftar Perlinsos, Sagulung Tertinggi dengan 18.336 KK
    11 jam lalu
    Singapura Luncurkan M³+ Directory untuk Komunitas Muslim-Melayu
    11 jam lalu
    Krisis Air di Batam, Warga Konsumsi Air dari Pipa Pinggir Jalan
    18 jam lalu
    Air Bersih dan Pengangguran Kian Memprihatinkan di Batam
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    17 jam lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    17 jam lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    2 hari lalu
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    5 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    1 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Batam

Editor Admin 6 bulan lalu 390 disimak
2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati dalam sidang di Batam, Senin (23/2/2026)Disediakan oleh GoWest.ID

DUA warga negara asing (WNA) Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, terdakwa penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton, meminta dihindarkan dari tuntutan primer atau tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi berlangsung sejak, Senin (23/2/2026) siang.

Penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menyatakan kliennya tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana disyaratkan hukum pidana.

Menurutnya, pemidanaan harus didasarkan pada adanya penguasaan dan kehendak untuk memiliki narkotika.

“Klien kami tidak mengetahui isi kardus tersebut narkotika dan tidak pernah menghendaki untuk menguasainya,” ujar Jefri di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, Weerapat hanya bertugas sebagai anak buah kapal bagian mesin di kapal Sea Dragon, dengan tanggung jawab menjaga mesin agar kapal tetap berfungsi selama pelayaran.

Kardus yang ditemukan, kata dia, dikemas menyerupai teh China merek Guanyinwang sehingga terdakwa meyakini isinya emas dan uang.

“Klien kami bukan pemilik, bukan pengendali muatan, dan tidak pernah menerima keuntungan dari narkotika,” katanya.

Jefri juga menyinggung imbalan yang dijanjikan kepada Weerapat sebesar 50.000 baht atau sekitar Rp 25 juta sebagai gaji juru mesin. Menurutnya, jumlah tersebut wajar dan bahkan belum diterima saat penangkapan.

Atas dasar itu, penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman mati tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas geen straf zonder schuld.

Sementara itu, penasihat hukum Teerapong, Romualdes Al Ray Hanny Jannah menyampaikan argumen serupa. Ia menyebut kliennya hanya bekerja sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal.

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menguasai, mengetahui, atau terlibat dalam perencanaan pengedaran narkotika,” kata Romualdes.

Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur penguasaan dan niat tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya memohon majelis hakim membebaskan Teerapong dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya, termasuk pengembalian paspor dan telepon genggam pribadi.

Di sisi lain, JPU dalam tuntutannya menilai besarnya jumlah sabu yang ditemukan menunjukkan tingkat bahaya dan dampak serius terhadap masyarakat. Karena itu, jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

(dha)

Kaitan batam, narkoba, sabu, terdakwa, Wna thailand
Admin 24 Februari 2026 24 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
Artikel Selanjutnya KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026

APA YANG BARU?

Akibat Sakit Hati, ART Baru 10 Hari Kerja Bunuh Majikan
Artikel 10 jam lalu 122 disimak
97.997 KK di Batam Daftar Perlinsos, Sagulung Tertinggi dengan 18.336 KK
Artikel 11 jam lalu 107 disimak
Singapura Luncurkan M³+ Directory untuk Komunitas Muslim-Melayu
Artikel 11 jam lalu 96 disimak
Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 17 jam lalu 135 disimak
Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
Budaya 17 jam lalu 133 disimak

POPULER PEKAN INI

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 6 hari lalu 364 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 6 hari lalu 358 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 6 hari lalu 352 disimak
50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
Artikel 4 hari lalu 338 disimak
Aplikasi IKD Permudah Masyarakat Mengurus Administrasi Kependudukan
Artikel 6 hari lalu 330 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?